Sabtu, September 7, 2024

PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 5 September, Kemendagri: Pertimbangan Pakar

POS RAKYAT – Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyatakan, berdasarkan pertimbangan pakar dan kondisi lapangan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 39 Tahun 2022.

Menurut Saffizal, Inmendagri tersebut kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan dari pakar.

“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia, tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar, dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” katanya.

Sementara itu, untuk PPKM wilayah Jawa-Bali, diperpanjang hingga 15 Agustus mendatang. Melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. Namun, situasi pendemi di seluruh daerah masih terkendali.

Baca Juga :  Politisi PAN Ingatkan Pemerintah Soal Pencabutan Status PPKM

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa dan Bali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5,” ungkap Safrizal, ditulis Selasa 2 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

“Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambungnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer