Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pengusutan tentang adanya dugaan korupsi dalam impor garam.
Direktur PT Central Pertiwi Bahari berinisial AZD diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung.
AZD diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor, yang terjadi pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti, dan melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“(Pemeriksaan saksi) Dalam hal pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ucapnya dikutip Posrakyat.id dari website Kejaksaan, Rabu 2 November 2022.
Pemeriksaan saksi, di Kejaksaan Agung telah mengikuti protokol kesehatan.
Terhadap para saksi yang diperiksa, dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut, telah menerapkan 3M.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.