Kemenag RI dan DinkopUKM Provinsi Jatim bagikan sertifikat halal gratis. (Foto: Humas Provinsi Jatim)
POSRAKYAT.ID – Guna meningkatkan daya jual para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jawa Timur (Jatim), digelar pembagian Sertifikat Halal.
Hal itu, hasil kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Provinsi Jatim.
Kerja sama tersebut dalam bentuk pemberian fasilitas Sertifikat Halal atau Self Declare secara gratis.
Melansir akun Instagram resmi @diskopukm.jatim pada tanggal 2 November 2022 akan dibagikan secara gratis.
Disampaikan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar di bit.ly/daftarhalalSD.
Sertifikat ini memiliki beberapa manfaat, sehingga dapat meningkatkan daya jual bagi pelaku UKM.
Pertama, mampu meningkatkan kepercayaan dari konsumen, kepada produk milik pelaku UKM di Provinsi Jatim.
Kedua, sebagai nilai jual tambahan untuk produk. Ketiga, mampu memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, terutama muslim.
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.