Kemenag RI dan DinkopUKM Provinsi Jatim bagikan sertifikat halal gratis. (Foto: Humas Provinsi Jatim)
POSRAKYAT.ID – Guna meningkatkan daya jual para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jawa Timur (Jatim), digelar pembagian Sertifikat Halal.
Hal itu, hasil kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Provinsi Jatim.
Kerja sama tersebut dalam bentuk pemberian fasilitas Sertifikat Halal atau Self Declare secara gratis.
Melansir akun Instagram resmi @diskopukm.jatim pada tanggal 2 November 2022 akan dibagikan secara gratis.
Disampaikan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar di bit.ly/daftarhalalSD.
Sertifikat ini memiliki beberapa manfaat, sehingga dapat meningkatkan daya jual bagi pelaku UKM.
Pertama, mampu meningkatkan kepercayaan dari konsumen, kepada produk milik pelaku UKM di Provinsi Jatim.
Kedua, sebagai nilai jual tambahan untuk produk. Ketiga, mampu memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, terutama muslim.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.