POSRAKYAT.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak agar pemerintah segera membentuk satuan tugas (Satgas) guna mencegah kasus kekerasan seksual terjadi.
Bahkan, dengan adanya Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pihaknya meminta agar pelaku-pelaku kejahatan seksual mendapatkan sanksi tegas.
“Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan,” kata Puan, Kamis 27 Oktober 2022.
Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” kata Puan lagi.
Pihaknya mengingatkan pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban untuk pemulihan dan pendampingan hukum, serta terjaminnya seluruh hak korban.
“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” tegasnya.
Puan juga mendesak pemerintah membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
“Selain berperan untuk mengawal penyelesaian kasus, Satgas juga bisa menjadi garda dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual,” ungkapnya.
Dukungan moral dan aturan sistemik pun harus dibuat untuk membantu korban pulih dari trauma,” imbuhnya.
Di sisi lain, Puan mengimbau kepada korban-korban kekerasan seksual agar berani bersuara.
Pasalnya, tak sedikit perempuan dan korban lainnya merasa malu dan tak berdaya, untuk mengungkapkan kasus kekerasan seksual.
“Tidak perlu khawatir atau takut karena korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas diri,” tutur Puan.
Pengungkapan kasus kekerasan seksual dapat membantu agar kasus serupa dapat dihindari,” katanya lagi.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga berharap ada partisipasi publik, karena dapat membantu penyelesaian dan pencegahan kasus kekerasan seksual.
“Dibutuhkan sosialisasi yang masif dari pemerintah bekerja sama dengan organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, dan jaringan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran publik agar pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan secara maksimal,” pungkasnya.