Birokrasi

Langkah KemenkopUKM Soal Tindak Asusila Oknum Pegawainya

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim menyebut, beberapa langkah telah dilakukan terhadap tindak asusila pegawainya.

Selain berkoordinasi dengan Kepolisian, ujar Arif, pihaknya pun telah mengambil langkah tegas pemecatan terhadap oknum honorer, dan penurunan pangkat kepada PNS, yang terlibat tindak pidana tersebut.

Menurut Arif, langkah-langkah itu sebagai upaya guna mengembalikan citra lembaga, yang sempat tercoreng akibat peristiwa 2019 lalu tersebut.

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah terduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT,” kata Arif, ditulis Selasa 25 Oktober 2022.

Arief Rahman mengatakan, KemenKopUKM mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga. Bahkan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

“Terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019,” sambung Arif dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm.

Selanjutnya, sambung Arief, pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan,” ungkap Arif.

Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” tambahnya.

Arif menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap dua pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus PNS dan dilakukan pemeriksaan. Serta dua pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian pekerjaan pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila,” tegas Arif.

Untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan tujuh (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” imbuhnya.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” tandas Arif.

Gita Rezha

Recent Posts

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

1 hari ago

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

2 hari ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

6 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

7 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

This website uses cookies.