Birokrasi

Langkah KemenkopUKM Soal Tindak Asusila Oknum Pegawainya

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim menyebut, beberapa langkah telah dilakukan terhadap tindak asusila pegawainya.

Selain berkoordinasi dengan Kepolisian, ujar Arif, pihaknya pun telah mengambil langkah tegas pemecatan terhadap oknum honorer, dan penurunan pangkat kepada PNS, yang terlibat tindak pidana tersebut.

Menurut Arif, langkah-langkah itu sebagai upaya guna mengembalikan citra lembaga, yang sempat tercoreng akibat peristiwa 2019 lalu tersebut.

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah terduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT,” kata Arif, ditulis Selasa 25 Oktober 2022.

Arief Rahman mengatakan, KemenKopUKM mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga. Bahkan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

“Terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019,” sambung Arif dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm.

Selanjutnya, sambung Arief, pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan,” ungkap Arif.

Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” tambahnya.

Arif menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap dua pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus PNS dan dilakukan pemeriksaan. Serta dua pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian pekerjaan pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila,” tegas Arif.

Untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan tujuh (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” imbuhnya.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” tandas Arif.

Gita Rezha

Recent Posts

Kongres PSSI Banten, Pilar Saga Ichsan Dorong Klub Tanah Jawara di Kompetisi Nasional

POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…

4 hari ago

Bedah Rumah Berlanjut, Benyamin Davnie Targetkan 329 Unit RTLH di 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…

4 hari ago

Dehar Fest SMPN 8 Tangerang Selatan, Beri ‘Perpisahan’ Berkesan

POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…

5 hari ago

Stagnasi Kepemimpinan di Tangsel, Dodi Prasetya: Minim Regenerasi Hambat Kinerja Birokrasi

POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…

5 hari ago

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

5 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

6 hari ago

This website uses cookies.