POSRAKYAT.ID – Walikota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sigit Sungkono menyatakan, pungutan Rp1,4 juta per siswa di SMAN 4 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sarat penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, kata Sigit, poin 11 dalam surat edaran pungutan tersebut, harusnya dapat ditopang dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Poin 11, pungutan untuk pembangunan pendopo, itu pendopo sekolah atau pendopo apa? Per siswa dikenai Rp300 ribu, untuk bangun pendopo saja. Harusnya ngga perlu dan ngga penting. Karena buat apa ada BOSNAS dan BOSDA,” tegas Sigit, Kamis 20 Oktober 2022.
Dijabarkan Sigit, Rp1,4 juta per siswa itu terdapat berbagai item. Seperti, pembuatan WEB sekolah, dana Maulid Nabi, Pesantren Kilat, Training Camp Pramuka Wajib, LDKS Ekstrakulikuler, dan lain-lain.
“Total 12 item dengan pungutan Rp1,4 juta per siswa. Kalau siswanya 900 atau 1000, sudah Rp1,4 miliar. Besar lho itu. Jadi ini harus ditelusuri bersama,” ungkap Sigit.
Pihaknya meminta agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, turut menelusuri pungutan kepada siswa tersebut.
“LIRA Tangsel meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, untuk segera mengevaluasi terkait dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) di beberapa sekolah SMA se-Banten,” tandas Sigit.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani belum memberikan keterangan soal adanya pungutan tersebut. Pernyataan Tabrani, akan dimuat jika wartawan sudah mendapatkan informasi.
Informasi yang diterima, dalam surat edaran tertanggal 6 Oktober 2022. Surat tersebut, ditujukan kepada orang tua dan wali murid kelas X SMAN 4 Kota Tangsel.