Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep. (Foto: Gita Rezha)
POSRAKYAT.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Acep menyebut, tujuh nama calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dicatut partai politik (Parpol).
Akibatnya, tambah Acep, ketujuhnya dinyatakan gagal untuk menjadi Panwascam di Pemilu 2024 mendatang.
“Himbauan kami masyarakat silahkan melaporkan ke polisi, tidak ke Bawaslu. Itu (tujuh nama calon Panwascam), sementara kami masukkan dalam status tidak memenuhi syarat (TMS) kan,” kata Acep, Selasa 18 Oktober 2022.
Acep menegaskan, pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Parpol itu, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan perundang undangan.
Meskipun, sambungnya, dalam Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu) belum mengatur hal terebut.
“Parpol harus memperbaiki. Pemilik NIK merasa dirugikan apa tidak. Kalau merasa dirugikan, mereka dapat melaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Acep.
Data yang dihimpun, hingga saat ini Bawaslu Tangsel telah menemukan 25 kasus pencatutan NIK oleh Parpol.
Dimana tujuh diantaranya ditemukan saat verifikasi faktual dan dalam proses seleksi perekrutan Panwascam.
Sekedar informasi, kasus pencatutan NIK Panwascam di Tangsel itu, ditemukan Bawaslu terdapat di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Golkar, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.