Sabtu, Maret 15, 2025

Tujuh Nama Calon Panwascam di Tangsel Dicatut Parpol

POSRAKYAT.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Acep menyebut, tujuh nama calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dicatut partai politik (Parpol).

Akibatnya, tambah Acep, ketujuhnya dinyatakan gagal untuk menjadi Panwascam di Pemilu 2024 mendatang.

“Himbauan kami masyarakat silahkan melaporkan ke polisi, tidak ke Bawaslu. Itu (tujuh nama calon Panwascam), sementara kami masukkan dalam status tidak memenuhi syarat (TMS) kan,” kata Acep, Selasa 18 Oktober 2022.

Acep menegaskan, pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Parpol itu, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan perundang undangan.

Meskipun, sambungnya, dalam Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu) belum mengatur hal terebut.

Baca Juga :  10 Tahun Zaki Iskandar, Pendapatan Kabupaten Tangerang Naik Signifikan

“Parpol harus memperbaiki. Pemilik NIK merasa dirugikan apa tidak. Kalau merasa dirugikan, mereka dapat melaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Acep.

Data yang dihimpun, hingga saat ini Bawaslu Tangsel telah menemukan 25 kasus pencatutan NIK oleh Parpol.

Dimana tujuh diantaranya ditemukan saat verifikasi faktual dan dalam proses seleksi perekrutan Panwascam.

Sekedar informasi, kasus pencatutan NIK Panwascam di Tangsel itu, ditemukan Bawaslu terdapat di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Golkar, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer