Hukum & Kriminal

Kasus KDRT, Rizky Billar Diberondong 48 Pertanyaan

POSRAKYAT.ID – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut, Muhammad Rizky atau Rizky Billar diberi 48 pertanyaan, soal laporan KDRT yang dilayangkan oleh Lesty Kejora.

“Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab. Itu adalah hak jawab dari saudara R. Semua proses sudah dilaksanakan. Untuk saudara R sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nurma kepada wartawan, ditulis Kamis 13 Oktober 2022.

Nurma menambahkan, terkait penahanan Rizky Billar, merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, sambungnya, semua prosedur pemeriksaan terhadap Rizky Billar telah dilakukan.

“Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik, nanti setelah ada info (penahanan) untuk status tersangka, nanti kita bisa infokan kembali. Itu wewenang penyidik,” ungkap Nurma.

Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pemeriksaan terhadap korban, dan saksi-saksi telah dilakukan oleh polisi. Rizky sendiri, lanjut Zulpan, telah diperiksa sejak pukul 11.00 wib, Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

“Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan kasus ini kemduian menaikkan statusnya jadi penyidikan. Kita periksa mulai dari jam 11 siang, Muhammad Rizky sebagai saksi,” terang Zulpan.

Zulpan menyebut, pihaknya akan bekerja sesuai dengan fakta, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Termasuk, katanya lagi, hak Muhammad Rizky sebagai terlapor, untuk mengungkapkan alasan dari perbuatannya tersebut.

“Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum kita mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Hak terlapor untuk menyampaikan alasan yang mengupayakan perbuatan yang dilakukan, kita menampung dalam BAP,” jelas Zulpan.

Keterangan tersangka bisa terabaikan apabila penyidik memiliki alat bukti lain yang menyatakan adanya perbuatan pidana. Penyidik bakal kerja secara profesional, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” tandas Zulpan.

Pradila Kibo

Recent Posts

Kongres PSSI Banten, Pilar Saga Ichsan Dorong Klub Tanah Jawara di Kompetisi Nasional

POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…

4 hari ago

Bedah Rumah Berlanjut, Benyamin Davnie Targetkan 329 Unit RTLH di 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…

4 hari ago

Dehar Fest SMPN 8 Tangerang Selatan, Beri ‘Perpisahan’ Berkesan

POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…

5 hari ago

Stagnasi Kepemimpinan di Tangsel, Dodi Prasetya: Minim Regenerasi Hambat Kinerja Birokrasi

POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…

5 hari ago

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

5 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

6 hari ago

This website uses cookies.