Hukum & Kriminal

Kasus KDRT, Rizky Billar Diberondong 48 Pertanyaan

POSRAKYAT.ID – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut, Muhammad Rizky atau Rizky Billar diberi 48 pertanyaan, soal laporan KDRT yang dilayangkan oleh Lesty Kejora.

“Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab. Itu adalah hak jawab dari saudara R. Semua proses sudah dilaksanakan. Untuk saudara R sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nurma kepada wartawan, ditulis Kamis 13 Oktober 2022.

Nurma menambahkan, terkait penahanan Rizky Billar, merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, sambungnya, semua prosedur pemeriksaan terhadap Rizky Billar telah dilakukan.

“Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik, nanti setelah ada info (penahanan) untuk status tersangka, nanti kita bisa infokan kembali. Itu wewenang penyidik,” ungkap Nurma.

Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pemeriksaan terhadap korban, dan saksi-saksi telah dilakukan oleh polisi. Rizky sendiri, lanjut Zulpan, telah diperiksa sejak pukul 11.00 wib, Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

“Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan kasus ini kemduian menaikkan statusnya jadi penyidikan. Kita periksa mulai dari jam 11 siang, Muhammad Rizky sebagai saksi,” terang Zulpan.

Zulpan menyebut, pihaknya akan bekerja sesuai dengan fakta, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Termasuk, katanya lagi, hak Muhammad Rizky sebagai terlapor, untuk mengungkapkan alasan dari perbuatannya tersebut.

“Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum kita mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Hak terlapor untuk menyampaikan alasan yang mengupayakan perbuatan yang dilakukan, kita menampung dalam BAP,” jelas Zulpan.

Keterangan tersangka bisa terabaikan apabila penyidik memiliki alat bukti lain yang menyatakan adanya perbuatan pidana. Penyidik bakal kerja secara profesional, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” tandas Zulpan.

Pradila Kibo

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

21 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

22 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

6 hari ago

This website uses cookies.