Politik

Dilindungi UU, Ketua DPR Singgung Hak Supporter Soal Tragedi Kanjuruhan

POSRAKYAT.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, hak supporter dan penonton pertandingan olah raga, telah diatur oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2022, tentang Keolahragaan.

Hal itu, disinggung Puan terkait tragedi Kanjuruhan Malang, yang memakan korban jiwa hingga 131 orang, dan 714 luka-luka.

“Salah satu hak penonton atau supporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah, menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan. Makanya kami sesalkan sekali insiden ini,” kata Puan, dikutip Selasa 11 Oktober 2022.

“Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sehingga menyebabkan banyak nyawa melayang dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan serta anak-anak,” tambahnya.

Sebanyak 131 orang meninggal akibat berdesakan setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air untuk membubarkan penonton.

Para penonton yang tidak ikut kerusuhan pun ikut menjadi korban akibat tembakan gas air mata dari aparat.

Padahal, sambung Puan, dalam pasal 54 UU Keolahragaan diatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

Selain soal keamanan dan keselamatan, hak penonton pertandingan olahraga juga termasuk memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk.

Untuk itu, DPR berharap Pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Keolahragaan. 

“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan, dan hak-hak keamanan bagi penonton serta supporter,” tegas Puan.

Aturan soal supporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya.

Dalam aturan itu, supporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

“Kemudian supporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum supporter olahraga yang menaunginya,” ungkapnya.

Puan menyebut, supporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan, imbuhnya, berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

“Dari insiden Kanjuruhan, semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” tutur Puan.

Selain itu, Puan pun meminta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, korban dari insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik.

“Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka. Ini penting agar tidak meninggalkan trauma mendalam yang akan berdampak terhadap kemajuan persepakbolaan Indonesia,” tandasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

2 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

2 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

3 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.