Birokrasi

Proyek Besar Rencana Tata Ruang Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut terdapat tujuh isu strategis dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022-2042.

Dalam konsultasi publik tahap kedua itu, ungkap Benyamin, isu strategis permasalahan kota, pembangunan sektor investasi, pariwisata, agar selaras dengan amanat Undang-undang Ciptakerja.

“Pertama mengenai banjir, kedua soal kemacetan, ketiga persampahan, keempat soal pertumbuhan tata ruang usaha, kelima mengenai ruang terbuka hijau, keenam tentang potensi pariwisata dan ketujuh ruang untuk investasi,” kata Benyamin, ditulis Kamis 6 Oktober 2022.

“Maka Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menyusun Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR wilayah perencanaan Kota Tangsel sebagai perangkat operasional yang menjadi dasar dalam pemanfaatan ruang,” tambahnya.

Dalam penyusunannya ini, kata Benyamin, permasalahan klasik yang masih menghantui masyarakat Kota Tangsel, yakni banjir, kemacetan, dan persampahan.

“Melalui RDTR ini diharapkan dapat menjawab isu-isu strategis Kota Tangsel. Persoalan banjir, kemacetan, persampahan, ketersediaan ruang terbuka hijau, pertumbuhan usaha skala mikro dan kecil atau ekraf, potensi pariwisata, serta ruang untuk investasi,” papar Benyamin.

Benyamin menuturkan, penanganan banjir skala makro dan terintegrasi antara satu dan lainnya akan diinisiasi oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangsel, melalui beragam cara yang akan dilakukan.

Selanjutnya, sambung Benyamin, persoalan kemacetan. Dirinya mengatakan, permasalahan ini terjadi tak lepas atas adanya pertumbuhan penduduk di Tangerang Selatan.

“Pertumbuhan perumahan, serta kegiatan perdagangan dan jasa menyebabkan flow lalu lintas pada pagi, sore dan akhir pekan sangat tinggi. Lalu lintas harian rata-ratanya (LHR) cukup tinggi,” katanya.

“Begitu juga dengan persampahan. Dengan pertumbuhan permukiman dan pertumbuhan penduduk memberikan dampak peningkatan volume timbulan sampah dan belum adanya teknologi pengolahan sampah yang harus kita lakukan sampai dengan hari ini,” tuturnya.

Sementara itu, untuk ruang investasi, yakni penetapan zona perdagangan dan jasa baik di pusat pelayanan kota maupun linear.

Untuk pariwisata, yakni akan diterapkan sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparda) sebagai teknik pengaturan zonasi conditional uses.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Benyamin, maka perlu dilakukan perencanaan tata ruang secara detail.

“Yang berisi rancangan struktur ruang, rancangan pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi,” terangnya

Melalui kegiatan Konsultasi Publik ini kami berharap agar ada masukan guna menjawab berbagai tantangan khususnya penataan ruang,” tandas Benyamin.

Idris Ibrahim

Recent Posts

DPRKPP Tangerang Selatan Kebut Perbaikan Rumah Korban Ledakan di Pamulang

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…

3 jam ago

BRIN: Perkuat Sinergi Nuklir Menuju Kedaulatan Energi Nasional

POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…

1 hari ago

Sebut Pemkot Tangerang Norak, Saiful Milah Geram Drainase di Sangiang Ditutup Ruko

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…

1 hari ago

Anggaran ‘Ganti Trotoar’ 7 Miliar di Ciater Tangsel Disoal

POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…

1 hari ago

Pemkot Tangsel Benahi TPA Cipeucang, Penuhi Sanksi Kementerian LH

POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…

2 hari ago

Wali Kota Tangerang Selatan: Realisasi Belanja Capai 50 Persen

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…

2 hari ago

This website uses cookies.