Hukum & Kriminal

Tersangka Kemplang Pajak Hingga 2 Miliar Diserahkan ke Kejari Tangsel

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten Yoyok Setiotomo mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial TS (50), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Yoyok menyebut, TS dalam modusnya, bekerja sama dengan oknum, untuk memanipulasi laporan pajak, melalui Faktur Pajak yang dikreditkan oleh tersangka JM dan REB, melalui PT. PBS.

“Dugaan tindak pidana penipuan pajak itu, sudah dilakukan selama dua tahun. Laporan pajak tahun 2015 dan 2016. Kerugian negara akibat Faktur Pajak palsu itu, dua miliar rupiah (Rp2 miliar),” kata Yoyok, Selasa 4 Oktober 2022.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka kemplang pajak itu, tegas Yoyok, berkat kerjasama antar lembaga yakni, Tim Penyidik Kanwil DJP Provinsi Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Pengungkapan ini, berkat kerjasama antara penegak hukum. Polda Metro Jaya dan Kejati Banten. Berkas perkara atas tersangka TS sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti, dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejari Tangsel,” ungkap Yoyok.

Yoyok menambahkan, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

Pihaknya, sambung Yoyok, akan memberikan peringatan bagi para pelaku kemplang pajak lainnya, dan juga untuk mengamankan penerimaan negara, demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Atas perbuatannya, lanjutnya, TS diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan paling lama 6 tahun.

Serta denda, paling sedikit 2 kali, dan paling banyak 6 kali jumlah pajak, dalam faktur pajak.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP),” pungkasnya.

Idris Ibrahim

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

4 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

4 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

4 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

5 hari ago

This website uses cookies.