Hukum & Kriminal

Tersangka Kemplang Pajak Hingga 2 Miliar Diserahkan ke Kejari Tangsel

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten Yoyok Setiotomo mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial TS (50), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Yoyok menyebut, TS dalam modusnya, bekerja sama dengan oknum, untuk memanipulasi laporan pajak, melalui Faktur Pajak yang dikreditkan oleh tersangka JM dan REB, melalui PT. PBS.

“Dugaan tindak pidana penipuan pajak itu, sudah dilakukan selama dua tahun. Laporan pajak tahun 2015 dan 2016. Kerugian negara akibat Faktur Pajak palsu itu, dua miliar rupiah (Rp2 miliar),” kata Yoyok, Selasa 4 Oktober 2022.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka kemplang pajak itu, tegas Yoyok, berkat kerjasama antar lembaga yakni, Tim Penyidik Kanwil DJP Provinsi Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Pengungkapan ini, berkat kerjasama antara penegak hukum. Polda Metro Jaya dan Kejati Banten. Berkas perkara atas tersangka TS sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti, dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejari Tangsel,” ungkap Yoyok.

Yoyok menambahkan, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

Pihaknya, sambung Yoyok, akan memberikan peringatan bagi para pelaku kemplang pajak lainnya, dan juga untuk mengamankan penerimaan negara, demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Atas perbuatannya, lanjutnya, TS diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan paling lama 6 tahun.

Serta denda, paling sedikit 2 kali, dan paling banyak 6 kali jumlah pajak, dalam faktur pajak.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP),” pungkasnya.

Idris Ibrahim

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

2 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

3 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

3 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

3 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.