POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian di sebuah showroom di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
Pencuri berjumlah dua orang tersebut, masing-masing berinisial TL alias Ucok (22) dan Eca (20).
Kedua pelaku, sambung Kapolres, menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya.
“Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik. Keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” kata Zain, Jumat 30 September 2022.
Zain mengungkapkan, sebelum melakukan pencurian para pelaku sempat datang berpura-pura membeli mobil pada Senin 26 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.
Bahkan mereka sempat test drive Toyota Agya warna kuning. Setelahnya, pemilik showroom menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.
“Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV showroom, maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.
“Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, keduanya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.