POSRAKYAT.ID – Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk bonceng tiga atau cengtri, di Operasi Patuh Jaya.
Operasi Patuh Jaya yang mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang itu, akan menindak 14 pelanggaran,
“Operasi ini merupakan operasi kepolisian kewilayahan, yang pelaksanaannya bersama dengan TNI dan stakeholder terkait,” ungkapnya, Senin 15 Juli 2024.
Selain meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas, pihaknya juga menekankan kedisiplinan masyarakat, dalam berkendara dan berlalu lintas.
“Dengan adanya Operasi Patuh Jaya 2024 ini, dapat mencapai sasaran sesuai target. Setidaknya dapat mendisiplinkan masyarakat, saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas,” katanya lagi.
Pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat, untuk tetap patuh berkendara. Sehingga, tercipta rasa tertib, aman, dan selamat.
“Operasi ini guna meredam angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutupnya.
14 pelanggaran tersebut antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, dan sabuk keselamatan.