Politik

Komisi II Anggap Surat Edaran Mendagri Rawan Abuse of Power

POSRAKYAT.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menganggap surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022, rawan penyalahgunaan wewenang, atau abuse of power.

Pemberian izin tertulis Mendagri kepada Penjabat (PJ), Pejabat sementara (PJS), maupun Pelaksana tugas (Plt) Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan berbagai kewenangannya, yang sejatinya semua itu bertentangan dengan beberapa undang-undang.

“Saya izin untuk menanyakan di luar konteks anggaran yaitu terkait soal surat edaran Menteri Dalam negeri itu di mana Mendagri memberikan izin secara tertulis kepada PJ, PJS, maupun PLT Gubernur, Bupati/ Walikota untuk melakukan berbagai kewenangannya,” kata Saan, ditulis Kamis 22 September 2022.

Sejatinya semua itu bertentangan dengan beberapa undang-undang, serta rawan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya, saat rapat kerja bersama Mendagri.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mencontohkan nomor 4 huruf A dalam surat edaran Mendagri tersebut.

Yakni, pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Melihat hal tersebut, kami juga mengkaji surat edaran ini, dan untuk kebaikan bersama. Disini juga banyak hal atau peraturan yang sebenarnya bertabrakan atau bertentangan,” ungkap Saan.

Misalnya Saya ingin contohkan terkait dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang terkait soal pemberhentian pegawai dan pengangkatan atau pemindahan,” sambungnya.

Huruf B, imbuhnya, yang isinya persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terutama dalam pasal 14 ayat 7 yang mengatur bahwa badan atau dan atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” katanya lagi.

Dalam penjelasan pasal 14 ayat 7 Undang-undang tersebut, lanjut Saan, yang dimaksud dengan keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan, perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum organisasi adalah menetapkan perubahan struktur organisasi. Sementara yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian.

“Jadi terkait soal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian. Misalnya status ASN di satu daerah itu harus mengacu kepada pasal ini 14 ayat 7 dalam undang-undang nomer 30 tahun 2014 itu. Jadi, tidak bisa serta merta hal itu bisa dilakukan oleh PJ, PJS atau PLT,” tegasnya.

Kedua, terkait dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Misalnya dalam pasal 16, yang mengatur bahwa pemerintah pusat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, berwenang untuk menetapkan norma standar prosedur kriteria dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Maka sebelum Mendagri membuat surat yang memberikan mandat persetujuan terhadap para PJ, PJS, dan PLT, seharusnya sudah ada dulu aturan norma standar dan prosedur dan kriteria dalam rangka penyelenggara urusan pemerintahan.

Khususnya, dalam memberikan mandat untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi, dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau ASN di Pemda, Pemprov, Kabupaten/Kota yang melakukan pelanggaran disiplin, atau tindak lanjut proses hukum.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka norma standar prosedur dan kriteria apa yang digunakan oleh Mendagri sehingga mengeluarkan surat edaran tersebut, tentu harus ada Normanya terlebih dahulu,” paparnya.

Saan pun berharap akan ada hal-hal yang didiskusikan ulang, atau terdapat opsi surat edaran yang baru dicabut atau diberikan evaluasi sehingga dapat direvisi, agar dasar hukum ini tidak bertentangan dengan UU yang ada.

“Supaya menjalankan fungsi-fungsi di Kemendagri itu bisa berjalan dengan baik pengawasannya, pembinaannya, supervisinya dan sebagainya, saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut karena nanti rawan interprestasi,” pungkasnya. 

Ari Kristianto

Recent Posts

Hukum Administrasi Bukan untuk Rakyat, Tapi untuk Mereka yang Tak Pernah Perlu Memohon

Hukum administrasi tidak pernah netral. Ia lahir dari ruang kekuasaan, dirancang oleh tangan yang tak…

14 jam ago

Legalitas yang Mengubur Keadilan, dan Menertawakannya dari Balik Meja Birokrasi

Jangan tertipu oleh rapihnya cap stempel, nomor surat yang berurutan, atau tanda tangan basah pejabat…

15 jam ago

Telan 981 Juta, IKAPEMKA Singgung Pekerjaan SDABMBK di Pondok Aren

POSRAKYAT.ID - Carlos, salah seorang Perwakilan dari Ikatan Masyarakat Pemantau Kebijakan Pemerintah (IKAPEMKA) menyinggung proyek…

18 jam ago

PMII Kota Tangerang Sebut Sachrudin Gagal Lindungi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang, Oki menyatakan, penegakan dan pengawasan…

1 hari ago

Damkar Tangerang Selatan Hibahkan Puluhan APAR ke Kelurahan Jelupang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Damkar Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri menyatakan, pihaknya telah menghibahkan alat…

2 hari ago

PKL di Pasar Serpong Ogah Daftar ke Perseroda PITS?

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pedagang…

2 hari ago

This website uses cookies.