Politik

DPR RI Bicara Kemiskinan Parah dan Penghapusan Listrik Berdaya 450 VA

POSRAKYAT.ID – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, bicara soal kemiskinan parah dan isu penghapusan listrik berdaya 450 VA.

Menurut Said, sebanyak 9,55 juta Rumah Tangga berdaya listrik 450 VA, masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kelompok rumah tangga ini, sambungnya, masuk kategori kemiskinan parah yang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) termasuk keluarga berpenghasilan kurang dari USD1,9 per hari.

Dengan demikian, tegas Said, terhadap kelompok rumah tangga seperti ini, tentunya tidak mungkin bila kebutuhan listriknya dinaikkan dayanya ke 900 VA.

“Sebanyak 14,75 juta rumah tangga menggunakan daya listrik 450 VA tetapi tidak terdata dalam DTKS. Terhadap pelanggan listrik kategori ini, Banggar meminta PLN, BPS, Kemensos dan Pemda melakukan verifikasi faktual. Verifikasi itu untuk memastikan apakah mereka seharusnya masuk ke DTKS atau tidak,” tegas Said.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta, apabila dari hasil verifikasi faktual, kelompok rumah tangga yang seharusnya masuk DTKS namun belum terdata di DTKS, voltase listriknya tidak dialihkan ke 900 VA.

Sebaliknya, sambung Said, jika hasil verifikasi faktual menunjukkan bukan dari keluarga kemiskinan parah, dan sesungguhnya kebutuhan listriknya meningkat, dilihat dari grafik konsumsinya maka kelompok rumah tangga inilah, yang ditingkatkan dayanya ke 900 VA.

“Sebanyak 8,4 juta pelanggan listrik dengan daya 900 VA terdata didalam DTKS. Atas kelompok pelanggan ini, maka pemerintah harus kembali melakukan verifikasi faktual,” terang Said.

Jika hasil verifikasi faktual menunjukkan sebagian dari mereka sesungguhnya dari rumah tangga mampu, maka mereka kita dorong beralih daya ke 1300 VA, tetapi jika masih dalam kategori rumah tangga miskin, maka daya listriknya tetap kita masukkan ke kelompok 900 VA,” tambahnya.

Adapun, terhadap 24,4 juta pelanggan listrik dengan daya 900 VA tetapi tidak masuk DTKS, maka pemerintah harus melakukan verifikasi faktual yakni, apakah sebagian dari mereka sesungguhnya telah jatuh ke rumah tangga miskin atau tidak.

“Jika perkembangan menunjukkan masuk kategori rumah tangga miskin, maka harus masuk perlindungan bansos melalui pemutakhiran DTKS dan terhadap kelompok ini daya listriknya kita pertahankan tetap 900 VA,” tutur Said.

Sebaliknya, jika sebagian dari mereka ekonominya kian membaik dan dari grafik konsumsi listriknya meningkat maka mereka kita dorong masuk ke pelanggan 1300 VA,” pungkasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

1 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

1 hari ago

Perda Pembangunan Kepemudaan Mandul, GMN Singgung ‘Pembiaran’ Pemuda di Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID — Dewan Pembina Gajah Muda Nusantara (GMN) Nonami menyatakan, keterlibatan pemuda dalam proses pembangunan…

1 hari ago

Transaksi Digital dan Non Tunai di Tangsel, Benyamin Davnie Singgung Dompet

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, digitalisasi transaksi pemerintahan turut mendukung…

4 hari ago

Dekati Porprov 2026, Ketua KONI Tangsel Pastikan Harmonisasi

POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Kota Tangsel Mahludin menegaskan, mendekati Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026,…

4 hari ago

Bea Cukai Banten Perkuat Dukungan UMKM melalui CVC di Trade Expo Indonesia 2026

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, Bea Cukai akan…

4 hari ago

This website uses cookies.