Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta untuk tahun 2022 mulai berlaku hari Kamis 15 September 2022, sampai 15 Desember 2022 mendatang lho. Kuy Gaskeun!
Bagi yang telat membayar pajak, program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta, untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran.
Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta disampaikan dalam unggahan di akun Instagram Samsat Digital.
“KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!,” tertulis dalam unggahan Samsat Digital di Instagram, dikutip Kamis (15/9/2022).
Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…
POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…
POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…
POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…
This website uses cookies.