POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rizqiyah menyebut, nilai aset didapat dari hasil penilaian sendiri atau pengambil alihan sepihak.
“Kalau yang masih ada pengembangnya, biasanya mereka yang memberikan nilai kepada aset yang akan diserahkan. Kalau pengembangnya tidak ada, kita pakai nilai jual objek pajak (NJOP), dengan menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), atau menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Rizqiyah, Rabu 14 September 2022.
Dalam upaya penyelamatan aset dari perumahan-perumahan yang ada, saat ini pihaknya tengah turun ke lapangan, guna verifikasi faktual, terhadap penjelasan dari pengembang.
“Seperti hari ini, kita melakukan verifikasi lapangan, atas ekspos yang diberikan oleh pengembang Serpong Riverside Residence. Tadi ada beberapa tim juga, guna memverifikasi aset yang akan diserahkan. Ada catatan dan kekurangan yang harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Sub Seksi Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Yudi Saifurohman menuturkan bahwa, sebelum mencatatkan PSU sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot), pengembang perlu membenahi catatan atau kekurangan.
“Sebelum kita catatkan, pengembang harus membenahi semua catatan. Aset yang diserahkan oleh pengembang, aset itu dilakukan self assessment. Mereka pasti punya nilai perolehan sendiri, nanti nilai itu yang kita catatkan,” ungkap Yudi.
Yudi mengatakan, aset yang dicatatkan berdasarkan luas. Nantinya, imbuh Yudi, seluruh hasil verifikasi tersebut diserahkan dahulu ke DPRKPP Kota Tangsel. Disana, sambungnya, akan dipilah sesuai dengan peruntukan PSU tersebut.
“Nanti kan ada luas, ada nilai. Makanya, setiap verifikasi, ada tim yang ikut. Contoh tadi Penerangan Jalan Umum (PJU), makanya Dinas Perhubungan (Dishub) datang. Ada lagi drainase, jalan, itu dari PU (Sekarang Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Sumber Daya Air),” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Pengembang Serpong Riverside Residence Rizki Maulana menerangkan bahwa, upaya penyerahan PSU perumahan yang terletak di Ciater itu sejak 2019 lalu.
Namun, lanjut Rizki, terhalang pandemi Covid-19. Sehingga, pihaknya melakukan ekspos sekitar Agustus 2022 lalu.
“Upaya penyerahan ini sebenarnya 2019 lalu. Namun karena Covid, sehingga baru bulan kemarin kita ekspos. Setelah itu, kami dipanggil oleh DPRKPP. Dan hari ini kita verifikasi lapangan,” ujar Rizki.
Serpong Riverside Residence itu luasnya dua hektare. Ada 105 unit rumah. Tadi memang ada beberapa catatan, yang nantinya akan segera kami perbaiki. Sehingga, PSU ini bisa segera diserahkan ke Pemkot Tangsel,” tandas Rizki.