POS RAKYAT – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengakui adanya laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan berita hoax, yang diduga dilakukan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak.
Laporan tersebut, kata Zulpan, diketahui dilayangkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B /1966/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video.
“Laporannya sudah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dan masih dilakukan pendalaman,” Zulpan dalam keterangannya, ditulis Rabu 7 September 2022.
Zulpan mengungkapkan, selain pencemaran nama baik, Kamaruddin Simanjuntak pun dilaporkan ANS Kosasih atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax hingga ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
“Terlapor membuat/melaporkan berita bohong (hox) dan ujaran kebencian yang mengandung unsur sara, kemudian diunggah ke channel YouTube ‘Realita TV’ dengan judul ‘Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bobroknya Dirut Taspen’,” terangnya.
Pihak kepolisian telah memproses laporan tersebut.
Adapun tindakan yang diambil adalah membuat laporan polisi dan membuat tanda bukti laporan.