POSRAKYAT.ID – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyatakan, pihaknya mengamankan seorang pemuda, lantaran mengelabui polisi dan ETLE.
“Kita sudah amankan ya. Sementara ini motifnya untuk menghindari ETLE,” kata Jhoni, Rabu 14 Desember 2022.
Jhoni menyebut, pengendara roda dua berinisal AT ditangkap Satlantas Polda Metro Jaya, karena menggunakan plat nomor palsu kendaraan dinas kepolisian, untuk menghindari sanksi tilang.
AT diamankan, saat melintas di Jalan Raya Kapten Tendean, Jakarta Selatan.