POS RAKYAT – Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Hal tersebut merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.
Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang KKEP pada Selasa 30 Agustus 2022 kemarin, di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Edwin selaku atasan penyidik saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi.
Sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Edwin mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” tandasnya.