Politik

DPR RI Bicara Wacana Penghapusan Honorer di 2023

POS RAKYAT – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, penghapusan honorer tahun 2023 mendatang, akan menyebabkan pelayanan publik terganggu jika tidak dirumuskan dengan baik. 

“Kebijakan ini berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Kalau dilaksanakan tidak tepat, akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahan lainnya,” kata Melki dikutip dari portal DPR RI, ditulis Minggu 28 Agustus 2022.

Menurut Melki, kebijakan penghapusan tenaga honorer, perlu dirumuskan dengan tepat dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Komisi IX DPR RI, kata politisi Partai Golkar tersebut, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi di DPR RI, agar kebijakan bisa dilakukan dengan baik ketika akan diimplementasikan. 

“Kami menilai perlu percepatan dalam penuntasan program seleksi tenaga honorer menjadi PPPK. Agar ada kepastian nasib dari tenaga honorer. Maka kami mendorong pembentukan Pansus lintas Komisi di DPR RI,” ungkap Melki.

Melki meminta kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan honorer, menjadi PNS atau PPPK.

Pengangkatan itu, tambah Melki, tentunya melalui proses verifikasi dan validasi data, dan mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK, dengan memasukkan faktor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja calon PPPK.

Serta, lanjut Melki, memastikan ketersediaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN dan APBD. “Kami berkomitmen agar persoalaan tenaga honorer  segera dituntaskan, sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” tegasnya.

Senada, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, pimpinan seluruh Komisi di DPR RI akan bersurat kepada Pimpinan DPR RI untuk bertemu dan membicarakan persoalan wacana penghapusan tenaga honorer.

Saat ini, sambung Felly, Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru.

“Kami di Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan membicarakan persoalan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023,” ujar Felly.

Dari hasil yang kami sepakati, kami memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru. Pimpinan Komisi akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut,” lanjutnya.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, Anggota DPR RI mempunyai kekhawatiran yang sama. Pasalnya saat ini sebanyak 575 Anggota DPR RI, memiliki tenaga honorer yang masing-masing mempunyai 7 staf lima tenaga ahli dan dua staf ahli yang harus diperjuangkan.

Untuk itu Felly mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperjuangkan dan memperhatikan apa yang menjadi hak-hak tenaga honorer maupun kontrak.

“Saya berharap, kepada pemerintah daerah  bisa menerapkan aturan yang  tertera dalam UU Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ini penting sekali guna memberikan hak-hak mereka tenaga honorer kesehatan sebagai garda terdepan di bidang kesehatan,” tutur Felly.

Sebagai pemerintah daerah selaku pengawas dapat melihat perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang ada di Sumatera Utara bisa bersama-sama memperjuangkan dan memperhatikan tenaga honorer maupun kontrak,” harap legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara itu.

Diketahui, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023.

Ari Kristianto

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

4 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

4 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

4 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

5 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

5 hari ago

This website uses cookies.