Tersangka S (28) ditangkap Polsek Kresek, usai memperkosa keponakannya di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang. (Foto: Rhomi Ramdani)
POS RAKYAT – Jajaran Polsek Kresek, Polresta Tangerang menangkap S (28), usai tega memperkosa keponakannya sendiri yang berusia 16 tahun, saat tengah tertidur.
Dalam rilis yang diterima, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma menyatakan, S ditangkap dikediamannya, usai mendapatkan laporan dari ibu korban.
“Saat itu, korban menginap di rumah tersangka, di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang,” kata Romdhon, ditulis Senin 15 Agustus 2022.
Pada malam kejadian, saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar. Tersangka nampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara, celana korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha.
“Korban sempat bertanya kepada tersangka, ‘mang saya diapain’, namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk,” tiru Romdhon menjelaskan kronologis kejadian.
Tersangka kemudian buru-buru keluar kamar. Kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini dirinya telah diperkosa.
Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka. Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya. Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya.
“Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila,” terang Romdhon.
Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang. Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari.
Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.
Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka S di rumahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…
POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…
This website uses cookies.