Birokrasi

Pendidik di Tangsel Kritisi UU Sisdiknas Soal Madrasah dan Ponpes

POS RAKYAT – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Basit memberikan kritik terhadap wacana revisi Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), soal madrasah dan pondok pesantren (Ponpes).

“Pendapat saya senada dengan Komisi VIII DPR RI. Bahwa madrasah dan Ponpes, tidak boleh dipisahkan dari UU Sisdiknas. Karena kehadiran dan peran madrasah, tidak bisa dipisahkan dari perjuangan bangsa ini,” tegas Abdul Basit kepada posrakyat.id, ditulis Kamis 4 Agustus 2022.

Menurutnya, keberadaan madrasah dan Ponpes semestinya lebih diperkuat di dalam UU tersebut. Pasalnya, kata Basit, madrasah dan Ponpes saat ini, seperti ‘anak tiri’ bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Justru harusnya lebih diperkuat keberadaannya di UU Sisdiknas. Karena selama ini madrasah sudah dianaktirikan oleh Kemendikbud. Terutama dari sisi program dan penganggaran,” ungkap Basit.

Kami dianggap hanya bagian kecil saja dari pendidikan nasional. Padahal semua tahu, kontribusi madrasah sangatlah besar terhadap bangsa. Jangan sampai para pemangku kebijakan menganggap madrasah sebagai sesuatu yang tidak ada manfaatnya bagi negara,” tambahnya.

Pihaknya berharap, UU Sisdiknas yang tengah digagas oleh Kemendikbud, ke depan dapat memberikan angin segar bagi keberadaan madrasah dan Ponpes. Sehingga, lembaga pendidikan yang berbasis agama dan akhlak itu, sambungnya, mendapatkan perlakuan serupa dengan sekolah konvensional.

“Saya berharap di UU Sisdiknas ditegaskan keberadaan madrasah, baik hak maupun kewajibannya. Negara punya tanggung jawab terhadap warga negaranya di bidang pendidikan, termasuk pendidikan berbasis madrasah dan Ponpes. Poinnya, kami minta disamakan perlakuan di semua aspek dengan sekolah,” tandas Basit.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI melalui Komisi VIII, menolak wacana pemisahan madrasah dan Ponpes dari Sisdiknas, seperti yang digagas Kemendikbud.

“Yang hari ini sedang dibuat draf revisi oleh Kementerian Pendidikan Nasional bahwa madrasah dikeluarkan dari Sisdiknas. Saya kira itu pengkhianatan terhadap sejarah bangsa,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dikutip dari website DPR RI, Rabu 3 Agustus 2022.

Menurutnya, keberadaan pondok pesantren menjadi tanggung jawab semua termasuk madrasah. Sehingga, tegas Yandri, Komisi VIII DPR RI tidak setuju kalau madrasah itu dikeluarkan dari Sisdiknas.

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

5 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.