Kepala MAN Insan Cedekia Serpong Abdul Basit. (Foto: Net)
POS RAKYAT – Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Basit memberikan kritik terhadap wacana revisi Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), soal madrasah dan pondok pesantren (Ponpes).
“Pendapat saya senada dengan Komisi VIII DPR RI. Bahwa madrasah dan Ponpes, tidak boleh dipisahkan dari UU Sisdiknas. Karena kehadiran dan peran madrasah, tidak bisa dipisahkan dari perjuangan bangsa ini,” tegas Abdul Basit kepada posrakyat.id, ditulis Kamis 4 Agustus 2022.
Menurutnya, keberadaan madrasah dan Ponpes semestinya lebih diperkuat di dalam UU tersebut. Pasalnya, kata Basit, madrasah dan Ponpes saat ini, seperti ‘anak tiri’ bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Justru harusnya lebih diperkuat keberadaannya di UU Sisdiknas. Karena selama ini madrasah sudah dianaktirikan oleh Kemendikbud. Terutama dari sisi program dan penganggaran,” ungkap Basit.
Kami dianggap hanya bagian kecil saja dari pendidikan nasional. Padahal semua tahu, kontribusi madrasah sangatlah besar terhadap bangsa. Jangan sampai para pemangku kebijakan menganggap madrasah sebagai sesuatu yang tidak ada manfaatnya bagi negara,” tambahnya.
Pihaknya berharap, UU Sisdiknas yang tengah digagas oleh Kemendikbud, ke depan dapat memberikan angin segar bagi keberadaan madrasah dan Ponpes. Sehingga, lembaga pendidikan yang berbasis agama dan akhlak itu, sambungnya, mendapatkan perlakuan serupa dengan sekolah konvensional.
“Saya berharap di UU Sisdiknas ditegaskan keberadaan madrasah, baik hak maupun kewajibannya. Negara punya tanggung jawab terhadap warga negaranya di bidang pendidikan, termasuk pendidikan berbasis madrasah dan Ponpes. Poinnya, kami minta disamakan perlakuan di semua aspek dengan sekolah,” tandas Basit.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI melalui Komisi VIII, menolak wacana pemisahan madrasah dan Ponpes dari Sisdiknas, seperti yang digagas Kemendikbud.
“Yang hari ini sedang dibuat draf revisi oleh Kementerian Pendidikan Nasional bahwa madrasah dikeluarkan dari Sisdiknas. Saya kira itu pengkhianatan terhadap sejarah bangsa,” kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dikutip dari website DPR RI, Rabu 3 Agustus 2022.
Menurutnya, keberadaan pondok pesantren menjadi tanggung jawab semua termasuk madrasah. Sehingga, tegas Yandri, Komisi VIII DPR RI tidak setuju kalau madrasah itu dikeluarkan dari Sisdiknas.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.