Birokrasi

Sepekan, Loka POM Kabupaten Tangerang Sita Ribuan Kosmetik Ilegal

POS RAKYAT – Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya, selama sepekan Bulan Juli 2022.

Menyasar sarana distribusi, 15 lokasi yang tersebar di beberapa pasar di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa itu, sedikitnya 12 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan produk kosmetik impor telah kedaluwarsa sebanyak 5 item.

“Aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tanggal 18 hingga 25 Juli 2022 terhadap 15 sarana distribusi,” ungkap Wydia, Senin 1 Agustus 2022.

Yang terdiri dari importir kosmetik dan toko kosmetik modern maupun di pasar tradisional. 12 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan produk kosmetik impor telah kedaluwarsa sebanyak 5 item,” tambahnya.

Kemudian kosmetik lokal kedaluwarsa sebanyak tujuh item, kosmetik impor tanpa izin edar sebanyak 47 item (28%), dan Kosmetik lokal tanpa izin edar sebanyak 110 Item (65%),” sambungnya.

Dari 15 sarana distribusi itu, jumlah temuan kosmetik ilegal dengan total 3451 buah, dengan nilai ekonomi lebih dari Rp250 juta.

Selain itu, selama semester satu tahun 2022, Loka POM juga melakukan Operasi Gabungan Daerah (Opgabda) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Dan berhasil menjaring 10 sarana distribusi yang tanpa kewenangan dan keahlian menjual obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, psikotropika, dan obat keras lainnya.

“Sarana distribusi tersebut menggunakan kedok sebagai toko kosmetik, berada di Kecamatan Balaraja, Curug, Mekar Baru, Sindang Jaya, Tigaraksa, Kelapa Dua, Kosambi, dan Sepatan,” katanya.

Kemudian, ditemukan juga dua item OOT dengan kandungan zat aktif Tramadol, Trihexyphenidy, dan dua item yang diduga OOT palsu berbentuk tablet kuning, putih.

Lalu, 14 item Psikotropika dengan zat aktif Alprazolam, Nitrazepam, dan Benzodiazepin, dan enam item obat keras.

Serta temuan sebanyak 12.562 butir OOT, 337 butir Psikotropika, 650 butir Obat Keras dengan total estimasi nilai ekonomi Rp38.156.416.

“Terhadap temuan tersebut dilakukan penertiban dengan pemberian sanksi administrasi dan penyegelan oleh Satpol PP,” pungkasnya.

Admin

Recent Posts

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

2 hari ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

3 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

3 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

3 hari ago

Tekan MoU dengan BSI, Pemkot Tangsel Buka ‘Kran’ Permodalan buat Anak Muda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…

5 hari ago

Oknum Guru PPPK di Karawaci Disebut Rusak Fasilitas Sekretariat Wakaf

POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…

5 hari ago

This website uses cookies.