POS RAKYAT – Dalam pembahasan upah minimum tahun 2023 yang akan digelar Agustus mendatang, Ketua DPR RI Puan Maharani membandingkan soal kenaikan harga bahan pokok dan pertumbuhan ekonomi. Tiga hal yang tak dapat dipisahkan tersebut, kata Puan, menjadi tolak ukur dalam penyusunan pembahasan upah minimum mendatang.
“Kita harus bisa memperkuat daya beli masyarakat demi kepentingan pertumbuhan ekonomi Negara. Salah satunya melalui kenaikan upah minimum bagi pekerja,” tegas Puan, ditulis Jumat 22 Juli 2022.
Menurut Puan, kenaikan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat harus disiasati dengan pemberian kesesuaian upah minimum.
“Fenomena tingginya berbagai kebutuhan pokok yang berpotensi semakin meningkat dapat memperburuk daya beli masyarakat. Jika kenaikan upah minimum sangat kecil, tentunya akan semakin berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” tutur Puan.
Puan mengungkapkan, rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 hanya 1,09 persen. Kenaikan upah minimum tahun ini di bawah inflasi yang terus meningkat dan diperkirakan menyentuh 5 persen akhir tahun nanti.
“Walaupun Indonesia diprediksi aman dari resesi, tapi Negara harus memikirkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Harus ada intervensi dalam mengatasi naiknya harga-harga kebutuhan pokok,” ungkapnya.
Selama ini, ujarnya, kenaikan upah minimum menggunakan rumus baru berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meski begitu, tambahnya, seharusnya dibuat formula agar kenaikan upah minimum tetap dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
“Jadi perlu dibuat proporsional dan berpihak kepada masyarakat kecil. Jika pemulihan ekonomi nasional terus berlanjut, saya yakin kenaikan upah minimum dapat didorong naik dengan lebih maksimal,” katanya.
Karena pastinya ada sektor-sektor usaha yang trennya positif. Kita tidak ingin pemulihan ekonomi yang sudah cukup baik ini kembali menurun karena kurangnya daya beli masyarakat,” tambahnya.