POS RAKYAT – Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan bahwa, polisi telah menangkap dua orang pemuda Kecamatan Malingping, karena membawa sabu satu bungkus plastik bening yang dibungkus lakban yang jadi barang bukti, Jumat 8 Juli 2022 malam.
“Ya, benar jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan AP (37) dan SP (25), di pinggir jalan Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak,” kata AKP Malik, ditulis Selasa 19 Juli 2022.
Selain barang bukti sabu, kata AKP Malik, pihaknya juga mengamankan dua buah handphone dan tas selempang, pada saat penangkapan tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu yang di lakban warna hitam, dua buah handphone, tas selempang warna hitam,” tutur AKP Malik.
Melalui Kasat Narkoba, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menegaskan, pihaknya terus melakukan komitmen dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu, sesuai dengan program Lebak Tas Koja.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak,” jelas AKP Malik.
Ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” sambungnya.
Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar.