Isram dari IMS & Associates. (Foto: Ari Kristianto)
POS RAKYAT – Dalam aturan hukum hutang piutang, Isram dari IMS & Associates menerangkan bahwa, pihak pemberi hutang diharapkan tidak sita barang milik terhutang.
Pasalnya, kata Isram, hukum hutang piutang yang merupakan bidang perdata, akan menjadi hukum pidana, dengan delik perampasan, jika tidak disertai surat dari pengadilan.
“Ada satu kasus, ibu A merupakan terhutang dari bapak B. Dalam perjalanannya, ibu A melakukan wanprestasi atau ingkar dalam membayar hutang. Nah, bapak B tidak bisa menyuruh orang untuk sita barang milik ibu A, karena akan berujung pada pidana,” kata Isram memberikan edukasi hukum di rubrik Rakyat Bicara, Jumat 15 Juli 2022.
Bapak B, bisa menggugat ibu A melalui persidangan perdata, hingga pengadilan mengeluarkan surat putusan pengambilan aset milik ibu A, sebagai ganti rugi hutangnya.
“Banyak yang terjadi di lapangan, bahwa ada oknum-oknum yang mengatasnamakan suatu lembaga pinjaman, untuk sita barang milik debitur. Seperti yang saya contohkan, hanya pengadilan yang memiliki kuasa memutuskan perkara perdata layaknya hutang piutang,” tegasnya.
Dengan edukasi yang saya infokan kepada masyarakat ini, semoga kita dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dianggap melawan hukum. Sehingga, perlu adanya pemahaman bagi masyarakat, baik soal perkara perdata, maupun perkara pidana,” tandasnya.
POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…
POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…
POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…
POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…
This website uses cookies.