Rakyat Bicara

Isram: Jangan Sembarangan Sita Barang Terhutang, Bisa Pidana

POS RAKYAT – Dalam aturan hukum hutang piutang, Isram dari IMS & Associates menerangkan bahwa, pihak pemberi hutang diharapkan tidak sita barang milik terhutang.

Pasalnya, kata Isram, hukum hutang piutang yang merupakan bidang perdata, akan menjadi hukum pidana, dengan delik perampasan, jika tidak disertai surat dari pengadilan.

“Ada satu kasus, ibu A merupakan terhutang dari bapak B. Dalam perjalanannya, ibu A melakukan wanprestasi atau ingkar dalam membayar hutang. Nah, bapak B tidak bisa menyuruh orang untuk sita barang milik ibu A, karena akan berujung pada pidana,” kata Isram memberikan edukasi hukum di rubrik Rakyat Bicara, Jumat 15 Juli 2022.

Bapak B, bisa menggugat ibu A melalui persidangan perdata, hingga pengadilan mengeluarkan surat putusan pengambilan aset milik ibu A, sebagai ganti rugi hutangnya.

“Banyak yang terjadi di lapangan, bahwa ada oknum-oknum yang mengatasnamakan suatu lembaga pinjaman, untuk sita barang milik debitur. Seperti yang saya contohkan, hanya pengadilan yang memiliki kuasa memutuskan perkara perdata layaknya hutang piutang,” tegasnya.

Dengan edukasi yang saya infokan kepada masyarakat ini, semoga kita dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dianggap melawan hukum. Sehingga, perlu adanya pemahaman bagi masyarakat, baik soal perkara perdata, maupun perkara pidana,” tandasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

20 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

21 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

5 hari ago

This website uses cookies.