Ilustrasi Stut Motor. (Foto: Dok PMJNews)
POS RAKYAT – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak akan melakukan tilang kepada masyarakat yang sedang stut motor.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam menanggapi informasi yang beredar di tengah masyarakat soal stut motor di jalan raya.
“Tidak ada (tilang). Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan,” tegas Sambodo dikutip dari PMJNews, ditulis Minggu 10 Juli 2022.
Dikatetahui, dalam beberapa hari terakhir beredar informasi yang menyebutkan bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut atau mendorong motor lain akan diberikan sanksi tilang dan denda hingga Rp250 ribu.
Menurut Sambodo, stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah.
“Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tuturnya.
Sambodo meminta kepada petugas kepolisian untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.
Sumber: PMJNews
POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…
POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…
This website uses cookies.