Kamis, Juli 3, 2025

Sindikat Pencuri Ranmor Dibekuk Jajaran Polres Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Viktor Inkiriwang mengungkapkan, jajaran berhasil membekuk sindikat pencuri kendaraan bermotor, di wilayah hukum Tangerang Selatan (Tangsel).

Ia mengatakan, pihaknya menangkap 10 orang, yang terlibat dalam tiap-tiap operasinya. Masing-masing, lanjut Viktor, memiliki peran dalam tindak pidana tersebut.

8 pelaku pencurian berinisial Z (39), PY (25), RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31).

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang penadah pasangan suami istri berinisial YAS (22), dan SA (24), pada 22 Agustus 2024 lalu.

“Setelah menangkap YAS, tim kami juga menangkap istri tersangka (SA) di kontrakan daerah Pagedangan,” kata Victor saat gelar perkara, Sabtu 7 September 2024.

Baca Juga :  Diklatsar Banser Ciputat, Aulia Camil: Lawan Intoleransi

Dari penangkapan Pasutri itu, jajaran Polres Tangerang Selatan mengamankan 8 unit motor tanpa surat-surat.

Victor menuturkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka lainnya yang menjadi pelaku utama pencurian.

“Kami amankan di wilayah Tangerang dan Palmerah, Jakarta Barat, beserta motor hasil curian dan sepucuk senjata api rakitan,” tuturnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer