POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah menuturkan, pihaknya menggelar uji emisi di bilangan Serpong, guna memastikan seluruh kendaraan sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang (UU).
Selain menjalankan amanat UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), DLH Kota Tangerang Selatan (Tangsel), juga menghendaki adanya kesesuaian gas emisi pada kendaraan di jalan raya.
“Pertama, dalam rangka uji GRK, Gas Rumah Kaca,” kata Bani, usai melakukan kegiatan uji emisi di Jalan Pahlawan Seribu, depan Ruko Malibu BSD, Selasa 1 September 2026.
Yang kedua, dalam rangka memenuhi aturan atau ketentuan pemerintah, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bahwa kendaraan harus memenuhi ketentuan terkait emisi,” tambahnya.
Selain memenuhi ketentuan emisi, gelaran tersebut juga membantu pemilik kendaraan mengetahui kondisi kendaraannya.
“Ketiga, dalam rangka meningkatkan kesehatan kendaraan. Jadi, kita cek kesehatan kendaraan, apakah sudah layak, atau perlu servis dan sebagainya,” ujarnya.
Bani menegaskan, DLH Tangsel tidak membatasi peserta berdasarkan domisili. Karena itu, setiap kendaraan yang melintas dapat mengikuti uji emisi tersebut.
Kendaraan yang lulus uji emisi, lanjutnya, akan mendapatkan stiker sebagai tanda telah memenuhi persyaratan uji emisi.
“Manfaatnya, apabila kendaraan tersebut berada di daerah-daerah yang menerapkan kewajiban uji emisi, maka tidak ada masalah karena sudah memiliki bukti lulus uji emisi,” jelasnya.
Sebaliknya, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat terkena penindakan apabila berada di lokasi yang mewajibkan kendaraan memiliki bukti lulus uji emisi.
“Kalau misalnya kendaraan parkir di tempat-tempat yang mewajibkan kendaraan lolos uji emisi, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan bisa kena penindakan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Dalam setahun, Bani mengungkapkan DLH Tangsel menargetkan menggelar program uji emisi sebanyak tiga kali.
Namun, sambungnya, masyarakat juga berpeluang mengikuti kegiatan serupa yang diselenggarakan instansi pemerintah lain, kementerian, maupun pihak swasta.
“Target kita untuk kendaraan jenis solar sekitar 100 unit per hari. Sedangkan untuk kendaraan jenis bensin sekitar 400 unit per hari,” pungkasnya.

