Minggu, Agustus 23, 2026

Kolaborasi KPPBC Tangerang, Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Bernilai 62 Miliar

POSRAKYAT.ID – Hasil penindakan barang kena cukai ilegal (BKC) antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang, KPPBC Merak dan Kanwil DJBC Banten, senilai lebih dari Rp62 miliar, dimusnahkan pada Jumat 21 Agustus 2026 kemarin.

Pemusnahan terlaksana secara simbolis, bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil DJBC) Banten, dan berlanjut dengan pemusnahan menyeluruh di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

BKC ilegal tersebut, terdiri dari 41.280.402 batang hasil tembakau (HT) dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang itu mencapai Rp.62.279.544.530, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp.39.950.118.417.

Kepala KPPBC Tangerang Indriya Karyadi menyampaikan, pemusnahan barang hasil penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai. Pihaknya memastikan barang yang melanggar ketentuan, tidak kembali beredar di masyarakat.

Baca Juga :  Pemantauan BKC, Bea Cukai Tangerang Beri Edukasi Kepatuhan di Bidang Cukai

“Pemusnahan ini, menjadi bentuk nyata dari tindak lanjut atas hasil pengawasan dan penindakan,” kata Indriya Karyadi, usai pemusnahan di Kanwil DJBC Provinsi Banten.

Kami, berkomitmen untuk terus menjaga peredaran barang kena cukai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekaligus, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Indriya juga memastikan, pemusnahan di PT. Solusi Bangun Indonesia, melalui fasilitas green zone dengan metode coprocessing. Yaitu, sambungnya, pemanfaatan tanur semen bersuhu tinggi yang mencapai sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius.

Metode ini memungkinkan pemusnahan barang secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya. Metode itu juga sekaligus mendukung pelaksanaan konsep Green Customs, yang mengedepankan perlindungan bagi lingkungan.

Baca Juga :  Ke Surabaya, Presiden Jokowi Diwawancarai Jurnalis Anak

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama unit vertikalnya mengungkap peredaran 74,21 juta batang rokok ilegal melalui Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan hingga 15 Agustus 2026.

Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan 1.748,83 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari 707 kali penindakan sepanjang 2026.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer