POSRAKYAT.ID – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang menyajikan anggaran belanja subsidi senilai Rp42 miliar, dengan realisasi sebesar Rp41,7 miliar. Di mana belanja subsidi terealisasi untuk angkutan perkotaan PT Tangerang Nusantara Global (TNG), dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja subsidi tahun 2025, menunjukkan proposal subsidi PT TNG, belum mempertimbangkan secara memadai rencana pendapatan angkutan perkotaan. Tak hanya itu, Dinas Perhubungan selaku perangkat daerah teknis, belum sepenuhnya melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 8 Tahun 2020.
Berdasarkan Perwal nomor 8 tahun 2020, besarnya subsidi berdasarkan selisih kurang tarif rata-rata dengan harga pokok produksi. Dengan kata lain, besarnya subsidi merupakan selisih dari total pendapatan dari tiket angkutan
perkotaan dengan total BOK.
Hasil pemeriksaan atas rincian serapan subsidi, menunjukkan perhitungan realisasi subsidi untuk BRT Koridor I, masih menggunakan rasio BBM sebesar 3 km per liter. Apabila dilakukan penyesuaian rasio BBM menjadi 4 km per liter, terdapat selisih perhitungan lebih dari Rp530 juta.
Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa selama tahun 2025
terdapat 1.546.018 penumpang yang menggunakan layanan angkutan perkotaan PT
TNG, dengan tarif sebesar Rp2000.
Berdasarkan jumlah penumpang tersebut, PT TNG mencatat pendapatan dari angkutan perkotaan pada tahun 2025, sebesar Rp3,092 miliar. Dengan memperhitungkan nilai pendapatan dalam perhitungan nilai subsidi, terdapat kelebihan pembebanan nilai subsidi sebesar Rp3,092.
Dengan demikian, total kelebihan pembebanan subsidi adalah Rp3,622 miliar. Masih dalam LHP BPK, Dinas Perhubungan Kota Tangerang belum menyusun ketentuan teknis.
Ketentuan teknis terkait verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan permohonan subsidi.
PT TNG menagihkan seluruh biaya operasional secara penuh, tanpa menghitung selisih dengan pendapatan. Tidak terdapat peraturan lain yang
mengatur tata cara pemberian, dan pertanggungjawaban subsidi. Khususnya untuk
angkutan perkotaan.

