Selasa, Mei 26, 2026

Tekan Distribusi Rokok Ilegal, DJBC Sasar Perusahaan Jasa Titip di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten kembali melaksanakan Operasi Gurita pada 16 hingga 25 Mei 2026 di Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat.

Pada pelaksanaan operasi kali ini, Bea Cukai Banten menyasar sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) guna melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman, khususnya indikasi peredaran rokok ilegal, di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Langkah tersebut untuk mengantisipasi potensi rokok ilegal melalui jalur pengiriman barang, yang kerap menjadi indikasi untuk mengedarkan produk tanpa pita cukai, atau pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kematian Ibu dan Bayi Tinggi, FOPKIA Tangerang: Peran Wartawan Sangat Penting

Melalui kegiatan pemeriksaan di perusahaan jasa titipan, Bea Cukai Banten memastikan proses edar barang kena cukai, berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha, dalam menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan tertib administrasi.

Bea Cukai Banten menegaskan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat.

Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau kanal pengaduan Bravo Bea Cukai melalui tautan http://linktr.ee/bravobeacukai

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer