POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah rumah di 2026.
Benyamin Davnie mengaku, di tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) menargetkan 329 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tiap-tiap kecamatan, akan mendapatkan program bedah rumaj tersebut.
Komitmen itu, manakala Benyamin Davnie melakukan serah terima rumah milik Tomasrulloh, warga penerima bantuan program bedah rumah di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, beberapa waktu lalu.
Benyamin mengatakan, program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menyediakan hunian yang layak, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
“Tahun ini kita rencanakan akan membedah 329 unit RTLH se-Tangsel berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah. Kita mengajukan lebih dari 1.000 unit, namun untuk tahun ini, akhirnya mendapat pagu anggaran untuk 329 unit,” ujar Benyamin Davnie.
Ia menjelaskan, anggaran perbaikan per unit rumah pada tahun ini meningkat menjadi Rp75 juta dari sebelumnya Rp71 juta.
Dengan anggaran tersebut, rumah yang direnovasi akan dilengkapi dua kamar tidur, satu ruang tamu, fasilitas listrik, lantai keramik, hingga pompa air. “Awalnya Rp71 juta, kemudian naik menjadi Rp75 juta,” tuturnya.
Benyamin menambahkan, proses pembangunan satu unit rumah memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk proses pembongkaran bangunan lama yang berlangsung sekitar satu pekan.
Menurut dia, pengajuan program bedah rumah melalui ketua RT dan kelurahan, sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel.
Benyamin Davnie Beberkan Prioritas RTLH di Tangerang Selatan
Lebih lanjut, kata dia, Pemkot Tangsel memprioritaskan aspek kelayakan hunian, kesehatan lingkungan, serta kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.
“Kami tidak melihat aspek selain kelayakan dan kesehatan, serta tentunya status ekonomi keluarga yang bersangkutan,” terang Benyamin.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perkimta Kota Tangsel Robby Cahyadi mengatakan, penilaian utama RTLH meliputi aspek sanitasi, dan keamanan konstruksi bangunan.
“Untuk rumah tidak layak huni ada kriterianya. Seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,” jelasnya.
Selain dua aspek tersebut, salah satu syarat lainnya adalah status kepemilikan tanah. “Yang paling utama harus punya tanah sendiri atau hak milik sendiri. Jangan sampai kita membangun rumah, ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar,” tutur Robby.
Hingga tahun 2026, setidaknya sudah ada 2.800 unit rumah yang mendapat perbaikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui program bedah RUTLH di seluruh wilayah Tangsel. Pemerintah kota terus berkomitmen menciptakan ruang tinggal yang sehat dan layak huni bagi masyarakat. (***)

