POSRAKYAT.ID – Ketua RW 12 Perumahan Anggrek Loka 2-2, Serpong, Agus Bandero mengungkapkan kejadian perusakan sejumlah fasilitas umum warga dan aset pemerintah, yang terjadi pada Rabu 25 Maret 2026 lalu di Anggrek Loka 2.2
Dalam rekaman CCTV, sambungnya, tampak sebuah mobil berwarna putih menabrak portal otomatis gerbang perumahan.
Masih dalam rekaman, tampak dua orang keluar dari mobil tersebut, dan dikenali sebagai salah seorang warga bersama pengemudi yang diduga sebagai anaknya.
“Usai menabrak portal perumahan, pelaku penabrak, juga mendorong Satpam. Dan secara brutal merusak sejumlah fasilitas di Balai Warga Perumahan Anggrek Loka 2-2,” kata Agus lewat sambungan telepon, Senin 6 April 2026.
Agus mensinyalir, perbuatan itu akibat ketidakpuasan orang tersebut atas sanksi dari warga. Alasannya (sanksi), lanjutnya, terduga pelaku telah beberapa tahun menolak membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).
“Yang bersangkutan juga memiliki usaha kos lebih dari 30 kamar di dalam komplek Anggrek Loka. Dan diduga kos tersebut juga menerima tamu harian seperti hotel,” beber Agus.
Agus telah melaporkan kejadian perusakan tersebut ke Polsek Serpong dan Kelurahan. Namun, imbuhnya, hingga saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran keluar masuk lingkungan komplek.
“Warga telah membuat petisi tuntutan untuk yang bersangkutan, agar mengganti rugi dan menyerahkan diri ke yang berwajib,” terangnya.
Aparat dan perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sudah datang melihat lokasi. Warga mendesak yang berwenang dapat memproses kasus ini secara serius dan sesegera mungkin,” tandasnya.

