Rabu, Februari 25, 2026

Sasar Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Tangerang, DJBC Banten Edukasi BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten, terus menggalakan edukasi soal barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tangerang, melalui Operasi Gurita.

Dengan kegiatan tersebut, Kanwil DJBC Provinsi Banten, sekaligus berupaya menekan peredaran BKC Ilegal, khususnya rokok.

Kegiatan yang berlangsung pada 13 hingga 23 Februari 2026 kemarin ini, DJBC Banten juga memberikan pemahaman terkait bahaya rokok ilegal, terutama dalam penerimaan negara.

Operasi ini menyasar warung, toko, kios, dan pasar tradisional guna menekan peredaran rokok ilegal. Selain pengawasan dan penindakan, DJBC Provinsi Banten juga mengedepankan pendekatan edukatif.

Petugas memberikan pemahaman kepada pedagang dan masyarakat mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatif peredarannya terhadap penerimaan negara, dan persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga :  Tujuh Pelajar Bawa Sajam Diamankan Polres Metro Tangerang

Para pengusaha bersikap kooperatif dan antusias dalam menerima penjelasan petugas. Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha mengaku semakin memahami kewajiban perizinan yang harus dipenuhi. Sehingga, dapat menjalankan usahanya secara tertib dan sesuai ketentuan hukum

Kanwil DJBC Provinsi Banten juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal.

Hal itu (laporan), dapat melalui kantor Bea Cukai terdekat atau pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.

Bagi pelaku usaha yang taat aturan, operasi pasar ini memberikan kepastian, dan perlindungan dari praktik persaingan tidak sehat.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer