Jumat, Februari 13, 2026

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID – Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global atau TNG, dalam pengelolaan angkutan perkotaan, termaktub maksud dan tujuan agar masyarakat dalam menikmati fasilitas transportasi publik, yang aman, nyaman, berkelanjutan dan teratur.

Dalam pasal 2 di Peraturan Wali Kota Tangerang itu, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT. TNG (sekarang Perseroda TNG), dapat mewujudkan kemudahan dalam pengelolaan angkutan perkotaan yang sesuai standar pelayanan minimal.

Penugasan oleh Pemkot Tangerang kepada BUMD, PT. TNG dapat memperoleh pendanaan yang bersumber dari penyertaan modal daerah, subsidi, pinjaman, hibah, dan pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam pasal 6, regulasi tersebut (Perwal Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020.

Perwal juga mengatur, dalam rangka pelaksanaan penugasan, PT. TNG wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas Perhubungan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan tersebut, juga wajib ditembuskan kepada Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, seperti dalam pasal 8.

Baca Juga :  Paling Buncit ke KPU, Faldo: Saatnya Anak Muda Pimpin Kota Tangerang

Sesuai dengan pasal 9, Wali Kota dan Dinas Perhubungan wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan dan pengelolaan angkutan perkotaan.

Pengawasan dan pengendalian sebagaimana pada ayat 1 pasal 9 itu, dapat melalui supervisi lapangan, konsultasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, pengujian, dan laporan. Pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan
penugasan kepada PT. TNG, dilakukan oleh Inspektorat.

Sorotan DPRD Terhadap Peraturan Wali Kota Tangerang soal Angkutan Perkotaan

Dalam pelaksanaannya sejak 2021 lalu, salah satu angkutan perkotaan bernama Si Benteng, justru mendapat sorotan tajam. Sorotan dan kritik itu, datang dari Anggota DPRD Fraksi Golkar Saiful Milah.

Menurutnya, dengan subsidi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebesar Rp3 miliar setiap bulannya, Si Benteng belum menjadi transportasi yang maksimal, bahkan terkesan hanya ‘menghisap’ APBD di kota tersebut.

“Masyarakat lebih cenderung ‘bermesraan’ dengan transportasi berbasis aplikasi. Jadi kita lebih baik jujur saja. Alihkan subsidi ke tempat lain. Daripada subsidi penerima manfaatnya tidak kelihatan. Hanya operator (Si Benteng) yang menikmati,” ujar Saiful Milah, Rabu 26 November 2025.

Baca Juga :  Tangcity Superblock Beri Kenyamanan Full Service Bagi Masyarakat

Saiful menyinggung kinerja Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku BUMD, yang sangat lemah dalam mengawasi pihak ketiga, yang mendapat amanat menjalankan Si Benteng.

“TNG sendiri tidak menerapkan GPS atau Global Positioning System berbasis rute. Karena kan di jalan juga jarang kelihatan (beroperasinya Si Benteng). Kalau ada GPS berbasis trayek, dan berbasis rute, ini ketahuan. Apakah betul-betul mereka beroperasi?” tegasnya.

Abah Saiful, sapaan akrabnya, bahkan menuding adanya ‘kenakalan’ oknum sopir, dan pihak operator Si Benteng. “Nah kenakalan dulu mereka ini, masih ada tuh mobil yang digantung roda belakangnya, supaya kilometernya jalan, mesin mereka hidupin,” ungkap Abah Saiful.

Setelah praktik tersebut terungkap, lanjut Abah Saiful lagi, sekarang para sopir dan operator ‘mengakali’ target kilometer Si Benteng dengan cara yang lain. “Sekarang dalam rangka menutupi kebutuhan nilai jumlah kilometer, mereka bermain tuh di perumahan. Muter-muter aja,” terangnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer