Selasa, Februari 3, 2026

Aparatur Pengawas ‘Pelototi’ APBD Kota Tangerang Selatan 2026

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyatakan, dalam rangka melaksanakan amanat Presiden Prabowo Subianto, pihaknya menggandeng seluruh aparatur pengawas, untuk mengawasi pelaksanaan APBD Kota Tangerang Selatan 2026.

Mulai dari tender-tender milik pemerintah, hingga pelaksanaannya di lapangan. “Salah satu bentuk efisiensi adalah tidak membuka peluang terjadinya korupsi dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Mulai dari OPD, pengguna anggaran, hingga PPTK,” ujar Benyamin, Selasa 3 Februari 2026.

Dalam diskusi bersama Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menegaskan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap APBD-nya.

“Itu yang kita harapkan, termasuk bagaimana mitigasi risikonya. Apa itu korupsi dan bentuk-bentuknya juga. Bahkan sampai kepada lurah nanti akan ada pemberian pemahaman yang mendalam oleh para narasumber,” kata Benyamin lagi.

Baca Juga :  Kota Satelit, PSI Sebut Tangsel Belum Miliki Transportasi Publik yang Baik

Ia juga menyatakan, dalam pelaksanaan APBD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu melakukan evaluasi terhadap pemerintah. “Dari sana (pemeriksaan BPK), indikatornya dapat kita lihat,” bebernya.

Apakah setelah sosialisasi seperti ini, tingkat pemahaman meningkat dan berapa temuan BPK yang mungkin muncul pada tahun berikutnya.
Terkait tindak lanjut, kita juga melakukan pendampingan pelaksanaan APBD,” tambahnya.

Benyamin juga mengungkapkan, APBD yang disepakati Rp4,89 triliun itu, terdapat beberapa program-program strategis.

“Pada proyek-proyek tersebut, terdapat pendampingan dari aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ucap Benyamin.

Jika seluruh komponen APBD telah mendapat pendampingan dan pengawasan, maka celah korupsi dapat terjadi sebab adanya niat yang kurang baik dari aparatur pemerintahnya.

Baca Juga :  Modus THR, Tujuh Preman yang Diduga Peras Pedagang Ditangkap

“Inilah yang harus kita petakan dan cegah sejak awal. Aparatur juga harus memahami bahwa tindak pidana korupsi memiliki ancaman hukum, serta berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, kita lakukan pendampingan hari ini. Saya juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pelelangan harus sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh proyek strategis daerah juga telah dilaporkan kepada Bapak Gubernur, BPKP untuk penjaminan, Datun, serta kepada Polres,” tandas Benyamin.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer