Rabu, November 26, 2025

Polres Tangsel Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, Ganja dan Sabu

POSRAKYAT.ID – Wakapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Kompol Muhibbur mengatakan, jajaran Satesnarkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres Tangsel, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G, dan narkotika.

Pengungkapan tersebut, hasil penyelidikan sepanjang Oktober hingga November 2025. “Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Ini, adalah upaya menyelamatkan ribuan jiwa, dari bahaya obat keras dan narkotika,” kata Muhibbur, Selasa 25 November 2025 kemarin.

Dalam ungkap kasus tersebut, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Total 18 tersangka berhasil kami amankan. Barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat keras, ratusan gram sabu, hampir delapan kilogram ganja, dan ratusan butir ekstasi,” jelasnya lagi.

Wakapolres menegaskan, pihak kepolisian terus memperketat penindakan. Pasalnya, sambung Wakapolres, wilayah Tangsel kerap menjadi sasaran peredaran obat ilegal, dan narkoba jaringan luar daerah.

Baca Juga :  Terima Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 42 Juta, Ahli Waris: Untuk Sekolah Anak

“Banyak remaja yang menyalahgunakan obat ini. Karena itu, kami tindak tegas semua pengedar yang beroperasi tanpa izin dan menjual tanpa resep,” katanya.

Dari tujuh tersangka kasus obat keras, polisi menyita 30.906 butir obat daftar G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, hingga Alprazolam

Para pelaku, kata dia, beroperasi melalui kontrakan dan counter ponsel, dengan modus penyamaran pesanan melalui handphone.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua tersangka berinisial ES dan YM, dengan barang bukti sabu seberat 144,05 gram. Sementara dari tersangka KY, petugas menemukan 204 butir ekstasi siap edar.

Wakapolres menyebut, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa para pelaku, masih mencoba memanfaatkan wilayah Tangsel sebagai tempat transaksi. “Kami tidak memberi ruang sedikit pun. Setiap jaringan kami kejar, setiap titik rawan kami sisir,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengendara Motor Tewas di Flyover Ciputat

Sementara dalam pengungkapan ganja, tiga tersangka berhasil tertangkap di Pondok Aren, dan wilayah Bogor. Barang bukti dari tiga tersangka tersebut mencapai 7.978,65 gram. Sebagian besar dalam kemasan blok siap edar.

Kompol Muhibbur menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran gelap ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk melapor. Informasi sekecil apa pun sangat membantu memutus mata rantai peredarannya,” ujarnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer