Kamis, Oktober 2, 2025

TPA Cipeucang Disegel Kementerian Lingkungan Hidup

POSRAKYAT.ID – Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh Kementerian Lingkungan Hidup, menjadi bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, khususnya dalam pengelolaan sampah.

Menurut Fernando, sampah tanpa pengelolaan dan kebijakan yang baik dari Pemkot Tangsel, hanya akan merugikan masyarakat. “Ini kan merupakan persoalan daerah. Karena ketidakseriusan dari pemerintahan dalam mengelola sampah, termasuk yang sekarang ini (penyegelan TPA Cipeucang) terjadi,” ujar Fernando, Selasa 30 September 2025.

Pemerintah Daerah (Pemda), sambungnya, semestinya lebih serius dalam penanganan sampah. Jangan sampai, tegas Fernando lagi, sampah hanya menjadi ‘objek bancakan’ bagi oknum-oknum pemangku kepentingan.

“Seharusnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan menganggap ini sesuatu yang serius.
Jangan sampai, ini hanya sebagai sumber untuk pendapatan, dan juga pintu celah untuk kemudian korupsi. Jadi seharusnya, bagaimana solusi Pemkot untuk bisa mengelola sampah itu secara serius,” tegas Fernando.

Baca Juga :  Dorong Transportasi Terintegrasi, Bima Januri: Tangsel Tak Butuh Jalan Layang

Ia menilai, penganggaran oleh Pemkot Tangsel terkait pengelolaan sampah, hanya menjadi ‘bancakan’ tanpa solusi bagi masyarakat. “Jadi, harus bisa tercipta solusi untuk persoalan-persoalan yang terjadi, termasuk persoalan-persoalan sampah. (Kalau tidak ada solusi) Politik-politiknya mereka ini (anggaran), ya nggak jelas untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Dengan penyegelan tersebut, imbuh Fernando, menjadi pengingat Pemkot Tangsel, untuk memberikan solusi bagi masyarakat, khususnya soal sampah. “Harus serius mengelola sampah ini. Jadi bukan sekadar mengelola, tetapi (sampah) bisa menjadi sumber pendapatan bagi pemerintahan kota,” papar Fernando.

Fernando bahkan menyinggung soal amanat Perpres 35 tahun 2018. Dalam Perpres tersebut, Pemerintah Pusat telah memberikan solusi untuk pengelolaan sampah menjadi energi. “Beberapa negara, menjadikan sampah menjadi sumber untuk energi ataupun yang lain-lain. Karena, mereka bisa secara serius mengelola sampah, dengan memberdayakan teknologi yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tembus 7,3 Triliun

Terus, kemudian bagaimana amanat Presiden. Seharusnya semua pemerintahan kota, kabupaten, provinsi itu harus tunduk kepada aturan pemerintah pusat. Dalam hal ini misalnya Presiden atau Kementerian,” tambah Fernando lagi.

Fernando berpendapat, molornya penerapan Perpres 35 di Kota Tangsel, sebagai bentuk pembangkangan terhadap amanat Presiden. “Jadi kalau mereka tidak tunduk, berarti ada pembangkangan terkait dengan hal itu (amanat Perpres). Makanya wajar saja ketika Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan,” ungkap Fernando.

Sementara itu, Kepala UPT TPA Cipeucang Desna Gera Andika, belum memberikan keterangan terkait pemberhentian seluruh kegiatan operasional, sejak penyegelan oleh Kementerian LH, Maret 2025 lalu.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer