POSRAKYAT.ID – Berkolaborasi bersama Kejaksaan Tinggi, Kanwil Bea Cukai Banten mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) bertajuk Asset Tracing dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai.
Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan sinergi antara Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Tinggi, terkait penanganan perkara pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Bea Cukai Banten.
FGD berfokus perihal penanganan perkara pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai, dan pendalaman terkait Asset Tracing dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjadi Keynote Speaker dalam acara tersebut.
Ambang menyampaikan, pentingnya sinergi antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum, salah satunya dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
“Saya harap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Tinggi. Sehingga penanganan perkara pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dapat berjalan dengan lebih berkualitas, efektif dan efisien,”ucap Ambang.
Materi pertama disampaikan oleh Nutriwan Cahyono Putro selaku Kepala Seksi Penyidikan Cukai pada Subdirektorat Penyidikan. Pada sesi ini, Nutriwan menjelaskan Asset Tracing, oleh penyidik Kepabeanan dan Cukai.
Pada sesi kedua, masih dengan materi yang sama namun menggunakan sudut pandang Jaksa Penuntut Umum. Plt. Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Kurniawan Cakraputra sebagai pemateri.