POSRAKYAT.ID – BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Tangsel.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat bahwa tata cara pemungutan retribusi pada dua kolam renang yang terletak di Perumahan Villa Bintaro Regency dan Panorama Serpong, tidak memadai.
BPK Provinsi Banten menemukan, adanya indikasi hilangnya potensi retribusi dari dua kolam renang milim Dinas Olah Raga Kota Tangsel, sebab masih menggunakan karcis manual.
Belum lagi, pemungutan retribusi jasa usaha pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga itu, dalam ketersediaan karcis tidak selalu tersedia.
Masih dalam LHP, pada saat karcis belum terbit, maka pencatatan pengunjung yang datang, dilakukan secara manual oleh petugas.
Laporan harian secara manual berupa catatan rekapitulasi tulisan tangan, tanpa memiliki dukungan bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Hal tersebut di atas tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Dari hal tersebut (pencatatan manual), BPK Provinsi Banten mencatat adanya risiko penyalahgunaan kas pendapatan retribusi tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.