POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang PSU pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel, Firdaus mengatakan, setiap lapak hewan kurban yang menggunakan tanah Pemkot, harus mengajukan pemanfaatan kekayaan daerah.
“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan lapangan, terkait dengan lahan yang akan digunakan. Objeknya apa, luasannya berapa, pemohonnya siapa, peruntukannya buat apa,” kata Firdaus, Selasa 27 Mei 2025.
Dengan begitu, lanjut Firdaus, para pengguna tanah Pemkot Tangsel, akan menyumbang retribusi bagi pemerintah.
“Setelah laporan pemeriksaan lapangan, nanti ada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Nanti mereka akan menyetor retribusi daerah, ke kas daerah,” paparnya.
Besarannya itu, kalau sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025, seribu per meter, per hari,” tambah Firdaus lagi.
DPRKPP Kota Tangsel, tegasnya, akan melakukan peninjauan di seluruh wilayah. “Pasti nanti ada peninjauan lagi (ke seluruh wilayah). Prinsipnya, penggunaan lahan PSU untuk kepentingan masyarakat,” tutur Firdaus.
Namun, kalau ada warga yang ingin memanfaatkan kekayaan daerah baik itu PSU, maupun yang lainnya, dapat melakukan mekanisme terkait dengan pemanfaatan kekayaan daerah. Dengan mengajukan permohonan ke masing-masing pengguna barang (dinas),” imbuhnya.