Jumat, Juli 4, 2025

KPU Kota Tangerang Selatan Musnahkan Ribuan Surat Suara

POSRAKYAT.ID – Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M. Taufiq menjelaskan, pihaknya telah memusnahkan ribuan surat suara perhelatan Pilkada 2024.

Bukan tanpa alasan, surat suara sebanyak 1201 tersebut, KPU musnahkan sebab kelebihan jumlah, serta sebagian di antaranya telah surat.

“Alhamdulillah, sore ini kami (KPU) bersama Bawaslu, kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, melaksanakan pemusnahan surat suara,” kata Taufiq, Selasa 26 November 2024.

Memusnahkan 1201 Surat Suara. Terdiri dari 482 (yang) rusak, dan yang berlebih 719 surat suara, di Gudang KPU, Setu,” tambahnya.

Surat suara tersebut, terdiri dari surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur. “Baik untuk surat suara Gubernur dan surat suara Wali Kota,” lanjut Taufiq.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Resesi, Cak Imin: Semua Lapisan Masyarakat Harus Bahagia

Untuk surat suara Gubernur yang dimusnahkan, sambungnya, terdapat 1078 surat suara yang terdiri dari 376 yang rusak dan lebih 702.

“Untuk pemilihan Wali Kota itu ada 106 lembar yang rusak, dan lebihnya 17. Itu kita musnahkan hari ini,” tambahnya.

Kemudian, kata Taufik lagi, ada C pleno yang rusak itu 11 untuk Pilkada tingkat Provinsi, dan 9 untuk yang (tingkat) Kota.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer