Kamis, Juni 18, 2026

Perkuat Industri Nasional, Bea Cukai Banten Berikan Fasilitas KITE PT Indah Kiat

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan, kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP).

Pemberian izin ini, menjadi bagian dari upaya Bea Cukai, dalam mendukung pertumbuhan industri nasional yang berorientasi ekspor, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.

PT IKPP merupakan perusahaan manufaktur, yang bergerak di bidang produksi pulp (bubur kertas, kertas dan produk turunannya). Hasil produksinya telah dipasarkan ke berbagai macam negara, terutama di wilayah benua Asia dan Amerika.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Ambang Priyonggo menjelaskan, melalui fasilitas KITE Pembebasan, PT Indah Kiat Pulp & Paper dapat melakukan impor bahan baku tanpa bea masuk.
Serta memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga :  Dukung Industri Berikat, Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas Bagi PT Joowon Tech Indonesia

“Harapannya, perizinan fasilitas KITE Pembebasan ini dapat secara optimal untuk mendorong pertumbuhan industri. Khususnya peningkatan kinerja ekspor Indonesia,” ujar Ambang, Rabu 17 Juni 2026 kemarin.

Perusahaan tersebut berlokasi di wilayah Kabupaten Serang. Sehingga, pelaksanaan pelayanan dan pengawasan atas pemanfaatan fasilitas akan dilakukan oleh Bea Cukai Merak.

Dengan adanya fasilitas KITE Pembebasan ini, PT IKPP dapat mendukung realisasi investasi perusahaan dengan nilai lebih dari USD3 juta, serta membuka potensi penyerapan ribuan tenaga kerja

Direktur Utama PT IKPP Didi Harsa Tanaja, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Banten, yang telah membantu melalui asistensi berkelanjutan, selama proses pengajuan perizinan.

“Selama proses pengajuan perizinan, Bea Cukai secara aktif memberikan asistensi dan pendampingan. Informasi yang kami perlukan juga dapat kami peroleh secara cepat. Sehingga, proses berjalan dengan baik” ucapnya.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, ASN Pemprov Banten Siap-siap Pakai Bus Jemputan

Langkah ini, merupakan wujud nyata dari misi DJBC, yaitu industrial assistance dan trade facilitator. Hal itu untuk mendorong daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer