Politik

Ketua Fraksi Golkar Ungkap Evaluasi Si Benteng, Tantang Wali Kota Tangerang ‘Jantan’ Alihkan Subsidi

POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyatakan, hasil pertemuan dengan Dinas Perhubungan, terungkap bahwa Si Benteng akan kembali mendapat evaluasi besar, setelah akhir Februari mendatang.

Hasil pertemuan itu, sambungnya, Dinas Perhubungan telah melakukan langkah dalam mengratiskan Si Benteng, selama periode Januari hingga Februari 2026 ini.

Hal itu, untuk melihat animo masyarakat, terhadap angkutan perkotaan, yang menelan subsidi ratusan juta setiap bulannya. “Kita akan lakukan kajian kembali. Kalau sampai akhir Februari ini masyarakat tak juga tertarik, maka lebih baik Si Benteng jadi jemputan anak sekolah saja,” kata Saiful Milah, ditulis Rabu 19 Februari 2026.

Dengan evaluasi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang juga mengaku, akan melakukan perubahan regulasi, untuk mengatur Si Benteng. “Nanti kita akan sesuaikan Perda dan Peraturan Wali Kotanya. Saya juga berharap, Pak Wali Kota ‘jantan’ dalam melakukan evaluasi terhadap Si Benteng,” bebernya.

Kalau memang Si Benteng itu tidak berjalan dengan baik, saya akan dorong merubah regulasinya. Kita alihkan subsidi kepada hal yang lebih berguna buat masyarakat Kota Tangerang,” tambah Saiful Milah lagi.

Peraturan Wali Kota Tangerang Terkait Pengelolaan Angkutan Perkotaan

Sebelumnya, dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global atau TNG, dalam pengelolaan angkutan perkotaan, termaktub maksud dan tujuan agar masyarakat dalam menikmati fasilitas transportasi publik, yang aman, nyaman, berkelanjutan dan teratur.

Dalam pasal 2 di Peraturan Wali Kota Tangerang itu, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT. TNG, dapat mewujudkan kemudahan dalam pengelolaan angkutan perkotaan yang sesuai standar pelayanan minimal.

Penugasan oleh Pemkot Tangerang kepada BUMD, PT. TNG dapat memperoleh pendanaan yang bersumber dari penyertaan modal daerah, subsidi, pinjaman, hibah, dan pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam pasal 6, regulasi tersebut (Perwal Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020.

Perwal juga mengatur, dalam rangka pelaksanaan penugasan, PT. TNG wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas Perhubungan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan tersebut, juga wajib ditembuskan kepada Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, seperti dalam pasal 8.

Sementara dalam pengawasan dan pengendalian, sesuai dengan pasal 9, Wali Kota dan Dinas Perhubungan wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan dan pengelolaan angkutan perkotaan tersebut.

Pengawasan dan pengendalian sebagaimana pada ayat 1 pasal 9 itu, dapat melalui supervisi lapangan, konsultasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, pengujian, dan laporan. Pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan
penugasan kepada PT. TNG, oleh Inspektorat.

Ari Kristianto

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

5 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

6 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

6 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

6 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

1 minggu ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

1 minggu ago

This website uses cookies.