Politik

Ketua Fraksi Golkar Ungkap Evaluasi Si Benteng, Tantang Wali Kota Tangerang ‘Jantan’ Alihkan Subsidi

POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyatakan, hasil pertemuan dengan Dinas Perhubungan, terungkap bahwa Si Benteng akan kembali mendapat evaluasi besar, setelah akhir Februari mendatang.

Hasil pertemuan itu, sambungnya, Dinas Perhubungan telah melakukan langkah dalam mengratiskan Si Benteng, selama periode Januari hingga Februari 2026 ini.

Hal itu, untuk melihat animo masyarakat, terhadap angkutan perkotaan, yang menelan subsidi ratusan juta setiap bulannya. “Kita akan lakukan kajian kembali. Kalau sampai akhir Februari ini masyarakat tak juga tertarik, maka lebih baik Si Benteng jadi jemputan anak sekolah saja,” kata Saiful Milah, ditulis Rabu 19 Februari 2026.

Dengan evaluasi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang juga mengaku, akan melakukan perubahan regulasi, untuk mengatur Si Benteng. “Nanti kita akan sesuaikan Perda dan Peraturan Wali Kotanya. Saya juga berharap, Pak Wali Kota ‘jantan’ dalam melakukan evaluasi terhadap Si Benteng,” bebernya.

Kalau memang Si Benteng itu tidak berjalan dengan baik, saya akan dorong merubah regulasinya. Kita alihkan subsidi kepada hal yang lebih berguna buat masyarakat Kota Tangerang,” tambah Saiful Milah lagi.

Peraturan Wali Kota Tangerang Terkait Pengelolaan Angkutan Perkotaan

Sebelumnya, dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global atau TNG, dalam pengelolaan angkutan perkotaan, termaktub maksud dan tujuan agar masyarakat dalam menikmati fasilitas transportasi publik, yang aman, nyaman, berkelanjutan dan teratur.

Dalam pasal 2 di Peraturan Wali Kota Tangerang itu, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT. TNG, dapat mewujudkan kemudahan dalam pengelolaan angkutan perkotaan yang sesuai standar pelayanan minimal.

Penugasan oleh Pemkot Tangerang kepada BUMD, PT. TNG dapat memperoleh pendanaan yang bersumber dari penyertaan modal daerah, subsidi, pinjaman, hibah, dan pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam pasal 6, regulasi tersebut (Perwal Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020.

Perwal juga mengatur, dalam rangka pelaksanaan penugasan, PT. TNG wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas Perhubungan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan tersebut, juga wajib ditembuskan kepada Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, seperti dalam pasal 8.

Sementara dalam pengawasan dan pengendalian, sesuai dengan pasal 9, Wali Kota dan Dinas Perhubungan wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan dan pengelolaan angkutan perkotaan tersebut.

Pengawasan dan pengendalian sebagaimana pada ayat 1 pasal 9 itu, dapat melalui supervisi lapangan, konsultasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, pengujian, dan laporan. Pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan
penugasan kepada PT. TNG, oleh Inspektorat.

Ari Kristianto

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

5 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

5 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

6 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

6 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

3 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.