POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyatakan, hasil pertemuan dengan Dinas Perhubungan, terungkap bahwa Si Benteng akan kembali mendapat evaluasi besar, setelah akhir Februari mendatang.
Hasil pertemuan itu, sambungnya, Dinas Perhubungan telah melakukan langkah dalam mengratiskan Si Benteng, selama periode Januari hingga Februari 2026 ini.
Hal itu, untuk melihat animo masyarakat, terhadap angkutan perkotaan, yang menelan subsidi ratusan juta setiap bulannya. “Kita akan lakukan kajian kembali. Kalau sampai akhir Februari ini masyarakat tak juga tertarik, maka lebih baik Si Benteng jadi jemputan anak sekolah saja,” kata Saiful Milah, ditulis Rabu 19 Februari 2026.
Dengan evaluasi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang juga mengaku, akan melakukan perubahan regulasi, untuk mengatur Si Benteng. “Nanti kita akan sesuaikan Perda dan Peraturan Wali Kotanya. Saya juga berharap, Pak Wali Kota ‘jantan’ dalam melakukan evaluasi terhadap Si Benteng,” bebernya.
Kalau memang Si Benteng itu tidak berjalan dengan baik, saya akan dorong merubah regulasinya. Kita alihkan subsidi kepada hal yang lebih berguna buat masyarakat Kota Tangerang,” tambah Saiful Milah lagi.
Peraturan Wali Kota Tangerang Terkait Pengelolaan Angkutan Perkotaan
Sebelumnya, dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global atau TNG, dalam pengelolaan angkutan perkotaan, termaktub maksud dan tujuan agar masyarakat dalam menikmati fasilitas transportasi publik, yang aman, nyaman, berkelanjutan dan teratur.
Dalam pasal 2 di Peraturan Wali Kota Tangerang itu, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT. TNG, dapat mewujudkan kemudahan dalam pengelolaan angkutan perkotaan yang sesuai standar pelayanan minimal.
Penugasan oleh Pemkot Tangerang kepada BUMD, PT. TNG dapat memperoleh pendanaan yang bersumber dari penyertaan modal daerah, subsidi, pinjaman, hibah, dan pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam pasal 6, regulasi tersebut (Perwal Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020.
Perwal juga mengatur, dalam rangka pelaksanaan penugasan, PT. TNG wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas Perhubungan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan tersebut, juga wajib ditembuskan kepada Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, seperti dalam pasal 8.
Sementara dalam pengawasan dan pengendalian, sesuai dengan pasal 9, Wali Kota dan Dinas Perhubungan wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan dan pengelolaan angkutan perkotaan tersebut.
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana pada ayat 1 pasal 9 itu, dapat melalui supervisi lapangan, konsultasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, pengujian, dan laporan. Pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan
penugasan kepada PT. TNG, oleh Inspektorat.

