POSRAKYAT.ID– Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada tanggal 22 hingga 26 Desember 2025 lalu, yang terlaksana di Kabupaten Tangerang.
Hal itu, sebagai upaya preventif dan represif dalam menekan peredaran rokok ilegal, dan peningkatan ketaatan masyarakat soal barang kena cukai (BKC), di wilayah Provinsi Banten.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Bea Cukai Banten, yang terlaksana secara berkelanjutan, untuk menjaga kepatuhan di bidang cukai.
Operasi Gurita terwujud melalui berbagai kegiatan. Antara lain operasi pasar dengan menyasar warung, toko, kios penjual rokok, serta pasar tradisional.
Pada pelaksanaan kali ini, petugas melakukan penyisiran pada sejumlah titik di Kabupaten Tangerang.
Selain pengawasan langsung, petugas Bea Cukai juga melakukan penindakan dan pencegahan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harapannya, langkah ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menekan jalur distribusi rokok ilegal di Provinsi Banten.
Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, Bea Cukai Banten melalui Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal juga aktif melaksanakan kegiatan edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan, dengan memberikan pemahaman mengenai peraturan, dan ketentuan cukai hasil tembakau kepada pedagang, dan masyarakat sekitar.
Bea Cukai Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif, dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya.
Masyarakat dapat melaporkan langsung ke kantor Bea Cukai terdekat, atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.

