POSRAKYAT.ID – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten kembali menggelar Operasi Gurita untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Operasi ini berlangsung pada 1 hingga 12 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pada Operasi Gurita kali ini, Kanwil DJBC Banten menggandeng sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) guna memperkuat pengawasan terhadap potensi pengiriman rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Dengan memperketat pengawasan, Bea Cukai berupaya menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
Kolaborasi dengan PJT, pihaknya memastikan distribusi barang kena cukai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan pengawasan ini tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga mendorong terciptanya iklim perdagangan yang lebih sehat, tertib, dan berkeadilan.
Selama operasi berlangsung, Bea Cukai Banten turut memberikan imbauan kepada seluruh PJT dan masyarakat, untuk senantiasa mematuhi ketentuan dalam proses pengiriman barang kena cukai.
Sinergi antara instansi pemerintah dan pelaku usaha ini, menjadi contoh nyata komitmen bersama, dalam memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia.
Bea Cukai Banten menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat berperan penting dalam pemberantasan rokok ilegal.
Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai pada tautan http://linktr.ee/bravobeacukai.

